Berita Nagekeo
Embu Agapitus Prakarsai Seminar Bertema Suanggi di Nagekeo
anak asli Mundemi untuk memberikan pencerahan dan mempererat persaudaraan serta memupuk perdamaian di Ladolima Raya.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Embu Agapitus Prakarsai Seminar Bertema Suanggi di Nagekeo
POS-KUPANG.COM-- Marsekal Pratama TNI (Purnawirawan) Drs. Embu Agapitus, M.Si (Han) memrakarsai sebuah seminar yang bertopik, Fenomena Pe'u Polo (Tuduhan sebagai Santet, Sihir dan Suanggi) yang marak berkembang di Desa Ladolima Raya, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 24 September 2021 pukul 10.45 sampai pukul 14.30 Wita.
Seminar ini membedahnya dari perspektif teologi, kesehatan, hukum dan psikologis.
Seminar yang berlangsung di Aula Paroki Santo Mikael Mundemi ini dihadiri kepala desa dan perangkatnya, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, kepala sekolah, utusan pelajar dan masyarakat setempat.
Hadir pula Pastor Paroki Mikael Mundemi, RD Yohanes Soro, Pr. Sedangkan ketua panitia kegiatan ini dipercayakan kepada Beni Embu.
Baca juga: Balai Pertemuan Masyarakat Desa Ladolima Timur Nagekeo Resmi Dibangun
Marsekal Pratama TNI ( Purn) Embu Agapitus dalam sambutannya mengatakan, kegiatan seminar tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kecintaannya sebagai anak asli Mundemi untuk memberikan pencerahan dan mempererat persaudaraan serta memupuk perdamaian di Ladolima Raya.
Kegiatan ini kata Mantan Kepala Staf Komando Garnisum Tetap II/Bandung, ini semata untuk mengubah pola pikir terkait fenomena Pe'u Polo di wilayah itu.
Epi yang juga lulusan Sepamilwa ABRI tahun 1986 ini berharap agar kegiatan ini dapat memberikan pencerahan sekaligus mendorong adanya rekonsiliasi/ perdamaian bagi para pihak yang sedang berkonflik untuk dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pakar Teologi Dr. Lukas Djua, SVD menggarisbawahi bahwa fenomena Pu'u Polo merupakan masalah yang aktual, umum, sensitif dan berat.
Baca juga: Angka Kasus Positif Covid-19 di Nagekeo Menurun, Namun Hal Satu Ini Perlu Diwaspadai
Kejadian seperti ini kata dia, hampir terjadi di berbagai belahan dunia dan kerapkali menebar konflik. Setiap kelompok masyarakat memahami akan hakekat dari Pe'u Polo atau suanggi ini secara berbeda-beda.
Namun, memiliki arti yang sama, yaitu berkaitan dengan roh jahat, menyembah berhala dan tidak percaya pada Tuhan.
Pe'u Polo kata dia, tak dapat dibuktikan dengan akal sehat, namun dapat mengakibatkan konflik horisontal di tengah masyarakat. Juga menuduh orang melakukan sesuatu tanpa bukti dan memberi streotip negatif kepada orang lain. Pun memberi saksi sosial yang amat berat kepada orang atau keluarga yang disebut sebagai suanggi.
Kapolsek Mauponggo, Ipda Yakobus Sanam, S.H, mengatakan bahwa sampai saat ini tak ada aturan tentang orang yang melakukan sihir/suanggi sebagai perbuatan pidana dan bisa dihukum.
Ia juga mengatakan bahwa menuduh orang sebagai suanggi karena mendengar dari seorang yang sedang mengalami kerasukan/kesurupan atau dari dukun tak dapat dibenarkan dalam hukum.
Baca juga: Pagar Permanen RSD Aeramo di Nagekeo Mulai Dikerjakan
Kepala UPTD Puskesmas Maunori, Stefanus Sanga, A.Md mengatakan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada keterkaitan antara ilmu sihir dengan dunia kesehatan.