Berita Sumba Barat

Bupati Sumba Barat Buka Kegitan Pemaparan Umum Hasil Assesment Penyusunan 3 Ranperda

Bupati Sumba Barat Buka Kegitan Pemaparan Umum Hasil Assesment Penyusunan 3 Ranperda

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H sedang memberikan sambutan pada saat membuka kegiatan pemaparan umum hasil assesment penyusunan 3 Ranperda di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Jumat 24 September 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H secara membuka kegiatan pemaparan umum hasil assesment penyusunan naskah akademik dan Ranperda RPJMD Kabupaten Sumba Barat Tahun 2021-2026  di aula Kantor Bupati Sumba Barat,  Jumat  September 2021.

Ketiga rancangan peraturan daerah ( Ranperda) tersebut adalah Ranperda tentang tugas belajar, ijin belajar dan ikatan belajar, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sumba Barat.

Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, proses pembentukan peraturan perundang-undangan diartikan sebagai proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pengesahan, pengundangan, hingga penyebarluasan yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, dalam hal ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT.

Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan baik yang di prakarsai oleh Pemerintah Daerah, maupun DPRD, diamanatkan untuk melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 UU No. 12 Tahun 2011.

Baca juga: Bupati Yohanis Dade Panen Bawang Merah

Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam rangka pembentukan beberapa peraturan daerah di Kabupaten Sumba Barat, pemerintah daerah telah melibatkan Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT.

Untuk mendukung terbentuknya peraturan daerah berkualitas maka Bupati Yohanis meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait agar terlibat secara aktif dalam memberikan informasi dan data baik data sekunder maupun data primer dalam rangka penyusunan naskah akademik dan ketiga Ranperda itu.

Bupati Yohanis juga menyampaikan  kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja yang akan membentuk peraturan daerah agar segera menyampaikan usulan pembentukan peraturan daerah kepada Bupati Sumba Barat melalui Bagian Hukum untuk diusulkan dan ditetapkan menjadi PROPEMPERDA Tahun 2020.

Dalam kesempatan itu Bupati  Sumba Barat, Yohanis Dade   menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT bersama Koordinator dan anggota tim perancang yang telah membantu kami dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah ini.

Baca juga: Bupati Yohanis Minta Nakes Serius Mengikuti Pelatihan

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT Marciana D. Jone, S.H dalam sapaannya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sumba Barat yang telah menyambut  dengan baik kedatangan tim  Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi NTT di sini. Secara singkat Marciana menyatakan  tugas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT adalah melakukan pendampingan terkait Ranperda dalam rangka menghasilkan Ranperda yang berkualitas. Keterkaitan Kanwil mulai dari pencanangan sampai pada perundang-undangan Perda.

Turut hadir Koordinator Tim Perancang Ranperda, Yunus Pranatal S. Bureni, SH, M. Hum bersama tim, para asisten dan pimpinan perangkat daerah/unit kerja se- Kabupaten Sumba Barat. (*)

Baca Berita Sumba Barat Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved