Berita Lembata
Acara Deklarasi HAMMANG Berlangsung Meriah, Suatu Upaya Pelestarian Budaya Edang di Lembata
mengangkat kembali budaya dan juga memperkenalkan etnis edang di mata Lembata bahkan di tingkat nasional.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA--Acara deklarasi Himpunan Masyarakat Muda Edang (HAMMANG) berlangsung meriah dengan sejumlah atraksi budaya Edang.
Masyarakat, beberapa komunitas edang, tokoh adat dan pelaku budaya edang turut meramaikan agenda dialog dan deklarasi budaya yang dilangsungkan di desa Peusawa, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Sabtu, 25 September 2021 itu.
Dialog dan deklarasi HAMMANG tersebut diisi juga dengan tarian adat (soka) Hedung dari salah satu organisasi tarian adat dan pelestarian budaya HAMMANG, sebuah organisasi yang fokus pada pelestarian nilai budaya etnis Edang (Kedang).
Acara dialog dan deklarasi ini dibuka langsung oleh Camat Omesuri Ade Hasan Yusuf dan disambut dengan tarian budaya edang Hedung Hamang.
Dalam sambutannya, Ade Hasan mengakui budaya edang semakin hari semakin redup bahkan hampir punah.
Baca juga: RD. Kristian Uran : Bupati Lembata Thomas Ola Langoday Tetaplah Rendah Hati
Dengan perkembangan globalisasi yang begitu tajam, salah satu cara yang paling ampuh adalah bagaiman semua pihak mengangkat kembali kebudayaan dan sekaligus mempertahankannya melalui ritus, seremonial dan juga inovasi sekaligus pembinaan terhadap budaya itu sendiri.
“Pada dasarnya amanat UU Desa No 6 Tahun 2014 menyebut secara gamblang bahwa desa adalah desa adat, atmosfer UU Desa ini memungkinkan sekali bagi desa untuk mendorong potensi desanya melalui inovasi budaya dan potensi yang sesuai dengan tipologi desa tersebut,” kata Ade Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang, Minggu, 26 September 2021.
Penggiat budaya Lembata, Abdul Gafur Sarabiti menambahkan semangat kebudayaan ini kemudian didorong oleh Undang Undang (UU) pemajuan kebudayaan No 5 Tahun 2017.
UU Pemajuan Kebudayaan ini disambut baik oleh pemerintah desa selaku badan pemerintah yang mengelola keuangan desanya guna meningkatkan dan sekaligus mengangkat kembali budaya dan juga memperkenalkan etnis edang di mata Lembata bahkan di tingkat nasional.
Undang-Undang pemajuan kebudayaan ini diusung dalam rangka upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.
Baca juga: Tenun Tradisional Kabupaten Lembata Dipersiapkan Untuk Dapatkan Hak Paten Produk
Dalam laporannya, Gafur menjelaskan acara deklarasi HAMMANG berlangsung meriah bersama masyarakat di desa Peusawa. Deklarasi dibuka dengan tarian (soka) Hedung, sebuah tarian perang dan permainan alat musik tradisional, Tatong.
Dia berharap HAMMANG bisa terus melestarikan nilai budaya Edang dengan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat dan mampu berkontribusi terhadap ketahanan dan keberlanjutan budaya Edang sesuai amanah UU nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Salah satu narasumber dalam dialog budaya tersebut adalah Yoseph Benidau. Dia sempat membeberkan hasil penelitian budaya Edang yang sudah dia bukukan.
Ia menyebutkan pusat peradaban manusia pertama di edang atau awal asal usul masyarakat edang berasal dari salah satu gunung di edang yakni gunung Uyeleun. Kisah asal usul orang Kedang ini juga tampak dalam nyanyian edang Dorong Dope.