Berita Kabupaten Kupang

Pencuri Sapi di Kabupaten Kupang Segera Diadili 

salah satu pelaku adalah Polce Lani yang merupakan pecatan anggota Polri, dan merupakan otak pencurian. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Sujana Angsar 

Untuk para pelaku lainnya yaitu, Ys alias Je'u, Rm alias Rio, Ynd alias Natan, AA alias Agus, dan MYYA alias Hans. 

Sebelum ditangkap mereka beraksi pada Rabu 28 Juli 2021 subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. 

Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sehingga ditindaklanjuti. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat 30 Juli 2021 lalu menyebutkan para pelaku dalam aksinya  pencurian ternak sapi, langsung memotong ternak sapi di lokasi kejadian, kemudian mengambil isi daging dan meninggalkan tulangnya. 

Para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan daging sapi hasil kejahatan, handpone, 3 buah pisau dan parang, 1 unit mobil, 6 buah karung, dan 180 kg daging sapi. 

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

Baca juga: DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang Sudah Bulat Dukung Jeriko

Para pelaku diancam hukuman pidana 5 tahun penjara. 

Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari. (*)

Berita Kabupaten Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved