Berita Kabupaten Kupang
Pencuri Sapi di Kabupaten Kupang Segera Diadili
salah satu pelaku adalah Polce Lani yang merupakan pecatan anggota Polri, dan merupakan otak pencurian.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Pelimpahan tahap kedua perkara tersebut dilakukan penyidik Polda NTT di kantor Kejari Kabupaten Kupang, kompleks civic center Oelamasi, Jumat 24 September 2021.
Pelimpahan tahap kedua diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala, SH.
Dalam perkara ini terdapat delapan orang tersangka, dengan dua berkas perkara yang dikelompokan berdasarkan peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Enam orang tersangka, masing-masing Polce Lani, Magelhans Yonas Y. Adu, Rio Mooy, Yonathan Ndun, Agustinus Adu dan Fransiskus Soge Watun, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Baca juga: Ini Yang Sekda Kabupaten Kupang Katakan Terkait Program PAUD Harus Ditopang Fondasi Yang Kokoh
Sementara, dua tersangka lainnya, Karel Antonius Napa dan Yonathan Soludale dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Setelah proses pelimpahan tahap kedua, para tersangka kembali ditahan di Rutan Mapolda NTT.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH MH yang dikonfirmasi Jumat 24 September 2021 membenarkan pelimpahan tahap kedua tersebut.
Menurut Ridwan, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka diperiksa jaksa peneliti dan akhirnya ditetapkan lengkap atau P-21.
Ridwan juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bertanggung jawab menyidangkan perkara ini di Pengadilan hingga tuntas dan berkeputusan hukum tetap.
Baca juga: Karya Bhakti Yonif 743/PSY Bagi Masyarakat Sulamu Kabupaten Kupang
"Ya, tadi kami sudah terima pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda NTT. Tim JPU yang ditunjuk segera rampung surat dakwaan dan secepatnya limpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk tahap penuntutan," jelas Ridwan.
Sebelumnya, aparat kepolisian Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan komplotan pencurian ternak sapi di Kupang.
Penangkapan 6 orang pelaku pencurian ternak sapi dipimpin langsung oleh Ipda Enos Bili.
Modus komplotan pencuri ternak dijadikan sebagai pekerjaan tetap, dan sudah lama beraksi di wilayah kota dan kabupaten Kupang.
Dari 6 anggota komplotan pencuri, salah satu pelaku adalah Polce Lani yang merupakan pecatan anggota Polri, dan merupakan otak pencurian.
Baca juga: Winston Neil Rondo : DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang Sudah Bulat Dukung Jeriko