Berita Kupang
Ini Yang Sekda Kabupaten Kupang Katakan Terkait Program PAUD Harus Ditopang Fondasi Yang Kokoh
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha mengatakan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Peran dan fungsi PAUD tidak akan berjalan optimal, jika tid
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha mengatakan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Peran dan fungsi PAUD tidak akan berjalan optimal, jika tidak ditopang oleh fondasi yang kokoh.
Menurutnya, PAUD merupakan sebuah jenjang pendidikan sebelum Sekolah Dasar, yang bertujuan untuk memberikan stimulasi kognitif kepada anak, agar anak siap dalan memasuki pendidikan dasar.
Dikatakan Obet Laha, saat penguatan kapasitas Bunda Paud tingkat kecamatan, desa dan kelurahan se-kabupaten kupang tahun 2021, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kupang, Jl.R.A.Kartini Kota Kupang, Selasa 21 September 2021.
Ia menyampaikan, kegiatan itu untuk meningkatkan kapasitas bunda PAUD melalui bergeraknya seluruh komponen dan sumber daya yang ada di wilayahnya, dalam rangka pengembangan layanan paud menuju paud yang berkualitas.
Baca juga: Ini Tujuan Polres Mabar Gelar Pasukan Operasi Patuh Ranakah 2021
Profesi bunda PAUD, kata Obet, yang melekat kepada istri kepala pemerintahan dari tingkat presiden sampai dengan lurah dan kepala desa, adalah profesi sukarela yang dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang, sekaligus penggerak utama dalam pembinaan layanan paud melalui program-program kerja yang telah direncanakan.
Dia menjelaskan pemaparan materi dalam acara ini terfokus pada akreditasi, kemitraan, advokasi, ekosistem dan strategi serta program dan laporan kerja dalam pengelolaan layanan PAUD holistik integratif.
Terdapat pemaparan tentang program 1 desa 1 paud yang merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Selain itu Sekda Obet menekankan akan pentingnya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dalam penyelenggaraan PAUD.
Pemerintah Kabupaten Kupang telah menetapkan kebijakan berupa Peraturan Bupati Nomor 57 tentang SPM bidang pendidikan yang secara jelas telah mengatur tentang jenis, mutu serta penerima pelayanan SPM yang wajib untuk dipenuhi.
Ketentuan ini diharapkan dapat dipedomani oleh seluruh bunda paud di kabupaten Kupang dalam menyusun rencana serta program kerja tahunan.
Saat ini jumlah PAUD di kabupaten Kupang sebanyak 488 PAUD yang terdiri dari 108 formal dan 380 nonformal. Kegiatan ini diikuti oleh 27 orang peserta terdiri dari 24 orang Bunda Paud Kecamatan dan 3 orang Bunda Paud Desa/ Kelurahan. (*)