Dokter Gadungan Ditangkap
BREAKING NEWS - Dugaan Malpraktik, Pemuda di NTT yang Mengaku Dokter Gigi Dibekuk Polisi
Kasus dugaan malpraktik kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT). Kali ini pelakunya bernama, Antonius Elfridus Haikilo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kasus dugaan malpraktik kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT). Kali ini pelakunya bernama, Antonius Elfridus Haikilo, warga Kabupaten TTU.
Pelaku diamankan polisi, setelah mendapat laporan dari korban berinisial DL yang menjadi pasiennya. Korban DL merupakan mantan anggota DPRD kabupaten Sabu Raijua.
Akibat malpraktik gigi yang dilakukan pelaku, gigi korban mengalami ngilu dan bengkak di seluruh gusi. Kasus ini dilakukan pelaku di kostnya diwilayah kelurahan Fatulili, Kota Kupang.
"Palaku berhasil ditangkap Noemuti, kabupaten TTU," ungkap Kapolres Kupang Kota, AKBP, Satrya Perdana Binti Tarung, melalui Kasat Reskrim Iptu, Hasry Manase Jaha, Jumat 24 September 2021.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Sebut Dirinya Korban Malapraktik Penegakkan Hukum, Mabes Polri Malah Bilang Begni
Kasus itu berawal dari korban pergi ke tempat praktik pelaku untuk memasang gigi palsu dan menambal giginya yang sudah berlubang. Tetapi sesaat kemudian, gigi yang dipasang mengalami bengkak dan terasa ngilu.
"Peralatan yang digunakan pelaku berupa serbuk alkril dan liquit. Sedangkan alat lain berupa Spatel, kaca mulut dan pingsit," katanya.
Pelaku sendiri merupakan tamatan Diploma III, teknik gigi. Meski demikian, ia tidak mempunyai surat STrG dan surat kompetisi dari dokter gigi.
Selainberoperasi di Kota Kupang, pelaku juga beroperasi di kabupaten TTU dan mengaku sebagai dokter.
Pelaku saat ini sudah diamankan di sel Mapolres Kupang Kota. Pelaku dijerat pasal 78 jo pasal 73 ayat (2), UU 29 tahun 2014 tentang kedokteran. (*)