Berita Ngada

Kantor Pertanahan Ngada Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas individu dimana individu birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena saat menandatangani piagam deklarasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Rabu 22 September 2021.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA--Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada mencanangkan pembangunan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kegiatan pencanangan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Rabu 22 September 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantarannya, Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena, Ketua DPRD Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, Kepala Kantor Pertanahan Ngada Warang A. Z. Abidin, Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, unsur Forkompimda dan pimpinan OPD serta para camat se-Kabupaten Ngada.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan Pos Kupang, kegiatan pencanangan zona integritas itu ditandai dengan penandatanganan piagam deklarasi oleh Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, dan juga unsur Forkompimda.

Selain itu, penandatanganan piagam deklarasi pencanangan zona integritas juga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Ngada serta seluruh pegawai Kantor Pertanahan Ngada.

Baca juga: Data Beras Rawan Pangan Milik Pemda Ngada 100 Ton Sudah Habis Terpakai

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada Warang A. Z. Abidin mengungkapkan bahwa, kegiatan pencanangan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 .

Aturan Tentang Grend Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah dalam upaya pengendalian dan pencegahan pungli terhadap pelaksanaan tugas yang mempunyai resiko adanya praktik korupsi serta wujud nyata dalam memberikan pelayanan publik secara optimal dari pungli.

Dijelaskannya, keberhasilan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas individu dimana individu birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan pertanahan sejak tahun 2020 telah melaksanakan secara elektronik dan sebagai instansi publik, pejabat publik yaitu PPAT, dan stakeholder terkait pemerintah daerah, bank dan lembaga keuangan lainnya telah menjalankan layanan digital, HT elektronik, peralihan hak secara elektronik dan ditahun depan Kementrian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan sertifikat elektronik.

Baca juga: DPRD Ngada Nilai Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Syarat Tendensi Politik

"Kami beserta pemerintah daerah Kabupaten Ngada dalam waktu dekat akan meluncurkan BPHTB integrasi ini akan terus kami kembangkan demi mewujudkan semua pelayanan yang secara transpat yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dalam aplikasi sentuh tanahku dan aplikasi loketku," jelasnya.

Abidin juga berharap, pencanangan zona integritas ini bukanlah hanya menjadi slogan semata melainkan bukti nyata keseriusan dan komitmen bersama yang harus diterapkan dalam pelayanan pertanahan guna mewujudkan tercapainya tata kelolah pemerintahan yang baik (good government), sehingga dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Ngada.

Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena dalam sambutannya mengatakan bahwa berbicara tentang zona integritas tidak hanya berbicara tentang anti korupsi, namun juga tentang peningkatan kualitas pelayanan publik.

Untuk itu, kantor pertanahan Kabupaten Ngada sebagai salah satu unit, yang memberikan pelayanan langsung untuk publik dibidang pertanahan harus benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan publik dimaksud harus selalu prima dan terus diperbaiki dari waktu ke waktu untuk memenuhi kebutuhan publik yang semakin beragam.

Baca juga: Bupati Thomas Ola Langoday Minta Kejati NTT Ikut Awasi Pengelolaan Dana Pinjaman Daerah di Lembata

"Pelayanan prima harus benar-benar diterapkan dalam garda terdepan yang berhadapan langsung dengan publik, mulai dari jajaran paling bawah hingga ke level manajerial," ujarnya.

Raymundus berharap, seluruh jajaran pertanahan Kabupaten Ngada dapat memiliki jiwa-jiwa pengabdian untuk melayani kepentingan publik dengan lebih baik setiap harinya. Wujudkan wilayah bebas korupsi yang memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ngada tanpa terkecuali.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved