Berita Kota Kupang
Wakil Walikota Minta Sekolah Perketat Prokes, Kota Kupang Mulai Sekolah Tatap Muka
Wakil Walikota Minta Sekolah Perketat Prokes, Kota Kupang Mulai Sekolah Tatap Muka
Sementara jenjang SMP/ MTs (kelas VII seluruhnya dan kelas VIII khusus siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer/ ANBK).
Dia menambahkan, untuk tahap pertama akan mulai dilaksanakan paling lambat tanggal 20 September 2021. Selama berlangsungnya tatap muka tahap pertama, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada masing-masing sekolah.
"Jika menurut hasil penilaian tim ternyata sekolah mengabaikan protokol covid-19 maka rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah tersebut akan dicabut dan kembali ada pembelajaran jarak jauh (daring)," tegasnya.
Dia menerangkan, batas waktu evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama adalah 30 Oktober 2021. Jika hasil evaluasi tim terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada tahap pertama ternyata satuan pendidikan konsisten atau taat pada protokol covid-19 dan status Covid-19 di Kota Kupang cenderung menurun maka pembelajaran tatap muka terbatas dinaikkan lagi, yaitu kelas II untuk jenjang SD/ MI dan kelas IX untuk jenjang SMP/ Mts. (cr8)
Baca Berita Kota Kupang Lainnya