Berita Nasional
Diperiksa KPK Anies Dicecar Rumah DP Nol Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9) sekitar pukul 10.05 WIB. Ia menggenggam buku di tangan kanan, sempat mengacungkan jari jempol ke arah wartawan.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Sebelum diperiksa penyidik, Anies memamerkan sejumlah capaiannya dalam penanganan pandemi Covid-19. Anies tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB.
"Pertama, kami, alhamdulillah dulu bahwa kondisi di Jakarta sekarang pandeminya terkendali," ucapnya.
Baca juga: Viral Video, Momen Anies Baswedan Saat Asyik Menyapa Warga Terperosok ke Selokan
"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," tambahnya.
Anies berharap keterangan yang nantinya diberikan kepada tim penyidik KPK bisa membuat kasus rasuah pengadaan tanah di Munjul semakin terang dan jelas. Dia berjanji tidak akan menutup-nutupi.
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyanpaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tutur Anies.
Dua puluh menit sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi telah lebih dulu tiba di kantor KPK. Keduanya akan bersaksi dalam kasus yang sama. Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sebut Tangani Pandemi Covid-19 Jangan Pakai Kosmetik
"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," kata Firli.
Dicecar Penyidik
Anies selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 15.16 WIB sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Anies menyebut dirinya ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies.
Namun, Anies tidak memerinci lebih jauh delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.
"Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," kata Anies yang diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Anies mengaku pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB. Akan tetapi ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya selesai pemeriksaan.
"Sebenarnya sudah selesai 12.30, tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata dia.
Kepada tim penyidik KPK, Anies mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu. Dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," tuturnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai diperiksa dalam kasus serupa enggan menjelaskan soal pembahasan lebih lanjut pengadaan tanah.
"Intinya pembahasannya ya selesai, tanya Pak Gubernur (Anies Baswedan) saja," ucap Prasetyo.
Prasetyo mengaku tugasnya hanya mencairkan dana. Dana itu pun, kata dia, untuk keseluruhan operasional Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Prasetyo menyebut masalah pembelian tanah bukan di pihaknya.
Dia mengklaim tanggung jawab itu seharusnya ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rumpun eksekutif.
"Gelondongan (dana) itu saya serahkan kepada eksekutif nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019.
Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).
Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudi yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 2,5 juta permeter atau total Rp 104,8 miliar.
Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja. Kemudian, Anja, Tommy dan Rudi menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga permeternya Rp 7,5 juta atau total Rp 315 miliar.
Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta permeter dengan total Rp 217 miliar. Kemudian pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja.
Masih pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekira sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyatakan, atas perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (tribun network/ham/wly)