Salam Pos Kupang

Tentang Disiplin PNS

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

POS-KUPANG.COM- PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP ini merupakan konsekuensi dan tindak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN).

PP tentang Disiplin PNS bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Sebelum ada PP 94/2021, telah diberlakukan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dengan munculnya PP 94/2021, maka akan muncul pertanyaan, apa yang baru atau apa yang berbeda dari PP 94/2021 ini? Jawabannya, tentu saja ada.

Pertama, pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan PP Disiplin PNS, Bupati Malaka Sebut Perlu Dicermati Dulu

Kedua, penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut "pungutan di luar ketentuan"adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketiga, PP baru tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.

Keempat, perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat. a. Jenis Hukuman Disiplin sedang: 1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan; 2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau 3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan. b. Jenis Hukuman Disiplin berat: 1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Kelima, penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.

Keenam, pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin (HD) tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Baca juga: Jokowi Teken PP Baru tentang Disiplin PNS: Pemecatan Hingga Wajib Lapor Harta Kekayaan

Dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa (bersifat pilihan).

Ketujuh, atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

Kedelapan, dalam hal Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

Dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi HD yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Kesembilan, PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.
Dengan adanya PP 94/2021 ini, diharapkan pemda-pemda di NTT segera mempelajari dan menerapkannya demi terciptanya disiplin bagi PNS. *

Baca Salam Pos Kupang Lainnya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved