Berita Kota Kupang
Sekolah Tatap Muka di Kota Kupang Resmi Digelar
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka terbatas
Untuk jumlah peserta didik tiap sekolah perhari menurutnya tetap mengacu pada SE Walikota Kupang Nomor: 068/ HK. 443.1/IX/2021 yang menjelaskan maksimal jumlah peserta didik tiap hari pada satu sekolah adalah 50% dari total siswa kelas I untuk jenjang SD/ MI dan kelas VII untuk jenjang SMP/ MTs.
Sedangkan jumlah siswa dalam satu ruang kelas adalah 14 orang untuk jenjang SD/MI dan 16 orang dalam satu ruang untuk jenjang SMP/ MTs.
Terkait dengan alokasi waktu pembelajaran tatap muka perhari untuk jenjang SD/ MI maksimal 4 X 35 menit perhari atau mulai dari pukul 08.00 – 10.20 wita, sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs maksimal kegiatan akan berlangsung 5 X 40 menit per hari atau mulai pukul 08.00 – 11.20 wita.
Ditegaskannya bahwa peran satgas covid-19 Tingkat sekolah selama berlangsungnya pembelajaran tatap muka di sekolah sangat penting untuk memastikan beberapa hal yaitu antara lain; memastikan seluruh perlengkapan atau peralatan covid-19 tersedia dan cukup, mengawasi siswa agar disiplin dan taat pada protokol covid-19 yaitu dengan memakai, mencuci tangan, menjaga jarak dengan teman teman dan juga guru.
Serta memastikan tidak ada kantin yang dibuka di sekolah dan sekaligus mengontrol agar tidak ada kelas yang kosong sehingga menimbulkan kerumunan siswa.
Adapun satuan pendidikan atau sekolah yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga direkomendasikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk jenjang SD/ MI sebanyak 109 satuan pendidikan/ sekolah dari total 154 satuan pendidikan di Kota Kupang.
Sedangkan untuk jenjang SMP sebanyak 30 satuan pendidikan (sekolah) dari total 56 satuan pendidikan (sekolah) di Kota Kupang. (*)
Berita Kota Kupang Lainnya