Rizieq Shihab
Pengacara Rizieq Shihab Segera Ajukan Kasasi ke MA, Bebas atau Malah Hukuman Bertambah?
Kini mulai timbul pesimisme terhadap kemampuan tim pengacara untuk membangun argumentasi kasasi yang bisa meyakinkan Mahkamah Agung.
Pengacara Rizieq Shihab Segera Ajukan Kasasi ke MA, Bebas atau Malah Hukuman Bertambah?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hampir seminggu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rizieq Shihab dalam perkara swab test RS Ummi Bogor 30 Agustus 2021, belum ada langkah konkret dari upaya perlawanan tim pengacara Rizieq terhadap putusan tersebut.
Padahal gara-gara vonis PT DKI Jakarta yang menguatkan vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, para pendukung Rizieq Shihab sempat bentrok dengan aparat keamanan yang mengawal jalannya sidang di sekitar kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Segera setelah putusan itu pula tim pengacara Rizieq langsung menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut. Bahkan mencurigai putusan tersebut bermuatan politis.
Tim pengacara langsung mengancam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan mantan imam besar FPI itu bisa dibebaskan dari semua dakwaan dalam kasus swab test RS Ummi Bogor.
Namun, ketika itu mereka beralasan belum bisa langsung mengajukan kasasi karena belum mendapatkan salinan putusan banding PT DKI Jakarta.
Tim pengacara pun sudah mengunjungi sekaligus melapor kepada Rizieq Shihab yang sedang mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Rizieq Shihab juga kecewa dengan putusan tersebut
Setelah mendapat respons dari MRS, tim pengacara pun sekali lagi memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Salinan putusan PT DKI Jakarta pun dipastikan sudah diterima tim pengacara Rizieq, namun hingga Senin 6 September 2021, permohonan kasasi tersebut ternyata belum juga diajukan.
Kini mulai timbul pesimisme terhadap kemampuan tim pengacara untuk membangun argumentasi kasasi yang bisa meyakinkan Mahkamah Agung.
Jangan-jangan bukan kebebasan yang didapati dari putusan kasasi MA, melainkan menguatkan atau malah menambahkan hukuman lebih dari empat tahun.
Salah satu pihak yang berharap hukuman Rizieq Shihab dinaikkan oleh Mahkamah Agung adalah politisi sekaligus pengacara Ferdinan Hutahaean.
Namun, pengacara MRS, Aziz Yanuar menegaskan akan melakukan kasasi terkait kasus Habib Rizieq ke Mahkamah Agung (MA) dalam pekan ini.
Aziz Yanuar juga menyebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Rizieq Shihab adalah zalim dan pandir.
Rizieq Shihab
Muhammad Rizieq Shihab
MRS
Pengacara Rizieq Shihab Ajukan Kasasi
Ferdinand Hutahaean
putusan plagiarisme
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Mahkamah Agung
PN Jakarta Timur
Aziz Yanuar
Berita Rizieq Shihab
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Agustinus Sape
Kalau Saja Rizieq Shihab Kooperatif, Penembakan 6 Eks Laskar FPI Tidak Mungkin Terjadi |
![]() |
---|
Ahamd Sabri Lubis dkk Bebas, Tinggal Rizieq Shihab dan Menantunya Ditahan, Ini Pesan Eks Ketum FPI |
![]() |
---|
Benarkah 5 Intelijen Polda Lampung Unjuk Rasa Tuntut Rizieq Shihab Bebas? Cek Fakta! |
![]() |
---|
Kabar Terkini Kabagops Polres Metro Jakpus Usai Dikeroyok Simpatisan Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pengacara Rizieq Shihab Ajukan Kasasi, Hidayat Nur Wahid Masih Percaya Hakim MA |
![]() |
---|