Sabtu, 9 Mei 2026

Belajar Tatap Muka di Kota Kupang Dimulai, Ini Protokol Kesehatan Selama KBM di Sekolah

inilah protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar di sekolah diantaranya dilarang pinjam meminjam alat tulis

Tayang:
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
Dok. Prokompim untuk POS-KUPANG.COM
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore Saat memantau pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah - Belajar Tatap Muka di Kota Kupang Dimulai, Ini Protokol Kesehatan Selama KBM di Sekolah 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pembelajaran tatap muka secara terbatas sudah dimulai dilaksanakan di Kota Kupang.

Pembelajaran tatap muka ini dimulai hari ini Selasa 21 September 2021.

Pembelajaran tatap muka terbatas secara resmi dimulai dan dipantau oleh Walikota Kupang, Jefri Riwukore dan Wakil Walikota Kupang, Herman Man.

Walikota Kupang melaksanakan pemantauan di SD Kristen Hosana, Wali Kota melanjutkan kunjungan ke SMP 15 Kelurahan Manulai 2 Kecamatan Alak, sedangkan Wakil Walikota Kupang melaksanakan pemantauan di SMPN 5 Kota Kupang dan SD Katolik St. Maria Assumpta Kota Baru Kupang.

Baca juga: Dinas P dan K NTT Gencar Vaksinasi Pelajar, Kadis Linus: Senin Depan KBM Tatap Muka di Kota Kupang

Pada kesempatan tersebut, Walikota Kupang maupun Wakil Walikota Kupang meminta agar penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat.

Dalam rangka pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di daerah dengan status asesmen pandemi Level 1 - 3, terdapat ketentuan protokol kesehatan yang harus dilakukan untuk meminimalisir risiko penularan COVID-19 di sekolah.

Dikutip dari instagram @satgasperubahan perillaku, inilah protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar di sekolah yakni

Baca juga: Komite dan Orang Tua Sepakat SMA Katolik Giovanni Kupang Sekolah Tatap Muka Terbatas

protokol kesehatan yang harus diterapkan selama kegiatan belajar mengajar: 

1. Menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter

2. Menggunakan ruang kelas dengan kapasitas maksimal 50 persen

3. Beralih dari media cetak ke media digital (paperless) untuk materi pembelajaran atau informasi seputar jadwal KBM dan lainnya

4. Dilarang pinjam meminjam peralatan pribadi seperti alat belajar, alat musik dan alat makan minum

Baca juga: SDI Liliba Sudah Siap KBM Tatap Muka

5.Buka jendela secara berkala minimal dua kali setiap jam untuk mempermudah pertukaran udara di dalam ruangan.

Apabila berada di dalam ruangan tanpa jendela, usahakan terdapat ventilator untukmemastikan udara mengalir dengan baik

Semua  pihak harus selalu disiplin terapkan protokol kesehatan 3M setiap saat untuk melindungi diri dan juga orang di sekitar 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved