Berita Kota Kupang
NODAN MAMO dan Si Imut Diluncurkan Dalam Penerapan SPBE di Kota Kupang
Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) meluncurkan dua aplikasi mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik ( SPBE)
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) meluncurkan dua aplikasi mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik ( SPBE). Peluncuruan itu berlangsung saat webinar bersama.
Dua aplikasi ini diluncurkan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Jumat 17 September 2021. Aplikasi Nodan Mamo yang digagas Dinas Kominfo dan aplikasi Si Imut oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang.
Dalam pengantarnya, Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, menjelaskan, SPBE memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Hal ini sesuai amanah Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca juga: Pemkot Kupang Teken MoU Dengan BBTKLPP Surabaya Demi Kualitas Tenaga Kesehatan
SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.
Serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Menurutnya, revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government.
Dengan begitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Baca juga: Pemkot Kupang Wajibkan Rapid Antigen Bagi Pengunjung Faskes
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, menyambut baik dan mengapresiasi adanya SPBE. Menurutnya sistem ini harus dilaksanakan sebagai perwujudan misi kota cerdas atau smart city di Kota Kupang.
Untuk itu, ia mengharapkan Dinas Kominfo dapat berkolaborasi dengan ahli dan akademisi di bidang IT untuk mendapat masukan-masukan untuk peningkatan sistem ini.
"Saya harap masukan dari para analis dalam seminar ini dapat diterjemahkan dengan baik oleh Dinas terkait dalam hal ini dinas Kominfo, segera dikerjakan dan bila perlu langsung dibuat uptd beserta aturan-aturannya. Pemerintah pusat menargetkan waktu 3 tahun dalam proses implementasi akan tetapi saya harap kita bisa lebih cepat dari waktu tersebut," tegas Wali Kota.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje Baun, SE, M.Si menjelaskan, prioritas implementasi SPBE sesuai dokumen rencana induk akan dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun. Namun arahan kepala daerah mengharuskan tercapai pada akhir tahun 2022, dan jika memungkinkan dilaksanakan tahun ini.
Terdapat prioritas SPBE yang akan dikerjakan antara lain :
1. Prioritas Implemenetasi SPBE Tahun 1 memiliki target umum birokrasi berorientasi TIK dan berkinerja tinggi dengan karakteristik integratif, dinamis, transparan dan pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, adaptif, partisipatif dan mudah diakses oleh masyarakat.