CPNS 2021

Simak Penjelasan Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021

Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan peserta yang lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO
Ketentuan SKD CPNS 2021 

2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

Baca juga: Link Cek Jadwal, Nama Peserta dan Lokasi SKD CPNS 2021 Kemenkumham,Ingat! 2 Dokumen ini Wajib Dibawa

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Baca juga: Syarat, Tata Tertib & Sanksi, Lengkap dengan Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70

Berita CPNS 2021 lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved