Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Berita NTT

Perlu Dukungan Pemda Untuk Melindungi Kekayaan Intelektual 

Pemerintah Daerah diminta untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari hasil cipta dan karsa masyarakat dengan membentuk regulasi se

Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
POS-KUPANG.COM/Dok.Humas Kemenkumham NTT Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone saat menyampaikan materi pada Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisional NTT Kabupaten Ende yang digelar di Aula Garuda Kantor Bupati Ende, Rabu 15 September 2021. 

Bupati Djafar menyebut Provinsi NTT saat ini tengah menjadi perhatian nasional bahkan internasional karena kaya akan keberagaman budaya. Terutama dengan motif tenun tradisionalnya yang beraneka ragam. Hal ini tidak hanya sekedar menjadi potensi dan kebanggaan bagi masyarakat NTT, tapi juga sebuah tantangan untuk mempertahankannya dari pengakuan pihak luar. Terlebih di era perdagangan bebas saat ini, juga ada ancaman tindakan pemalsuan oleh oknum-oknum tertentu.

Dikatakan pula, keberadaan Sertifikat Indikasi Geografis menjadi penting untuk melindungi konsumen dan produsen dari maraknya pengakuan serta pemalsuan barang. Termasuk pada tenun tradisional yang merupakan salah satu kekayaan budaya NTT. Motif tenun yang didaftarkan akan memperoleh perlindungan hukum, sehingga bagi pihak-pihak yang melakukan klaim atau pemalsuan, akan dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, dengan mendaftar dan memperoleh Sertifikat IG, akan mendatangkan keuntungan secara ekonomis yang membantu menunjang kehidupan masyarakat.

Selain Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, kegiatan yang digagas oleh Dekranasda Provinsi NTT bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ende dan melibatkan Kanwil Kemenkumham NTT itu menghadirkan Ketua Dekranasda Kabupaten Ende sekaligus Ketua Tim Penggerak Kabupaten Ende, Mastuti Djafar. 

Kegiatan itu diikuti 30 peserta yang terdiri dari OPD terkait pada Pemda Kabupaten Ende, penenun, pemerhati, pengusaha/pedagang, dan Dekranasda Kabupaten Ende. (hh) 

Berita NTT Lainnya:

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved