Berita TTS
Sanksi Terhadap Jean Neonufa Menunggu Sidang Makamah Kehormatan Partai
Ketua DPD Nasdem Kabupaten TTS, Jhony Army Konay menegaskan sanksi terhadap Jean Noenufa atas pelanggaran kode etik dan integritas partai
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Ketua DPD Nasdem Kabupaten TTS, Jhony Army Konay menegaskan sanksi terhadap Jean Noenufa atas pelanggaran kode etik dan integritas partai menunggu putusan sidang makamah kehormatan partai.
Dirinya mengaku sudah membuat laporan dan menyampaikan salinan vonis majelis hakim terhadap kasus pidana yang menjerat Anggota fraksi Nasdem DPRD TTS, Jean Neonufa kepada DPW Nasdem Propinsi NTT.
"Sanksi Partai terhadap Pak Jean akan diputuskan dalam sidang makamah kehormatan partai," ungkap Army kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 15 September 2021.
DPW Nasdem Propinsi NTT sendiri lanjut Army telah membentuk tim investigasi guna menangani dugaan pelanggaran kode etik dan integritas partai yang menjerat dua anggota Fraksi Nasdem DPRD TTS yaitu, Jean Neonufa dan Hendrikus Babys.
Baca juga: Sudah Ada Vonis Pengadilan, Ketua DPRD TTS Dorong BK Percepatan Proses Putusan Jean Neonufa
Hasil kerja tim investigasi tersebut, nantinya akan disampaikan kepada DPW dan DPP guna proses persidangan di makamah kehormatan partai.
Sebagai sanksi awal, Jean dicopot dari jabatan wakil ketua bidang kaderisasi dan pembinaan politik, DPD Nasdem Kabupaten TTS.
Selain itu, Jean juga dicopot dari jabatan wakil ketua badan kehormatan (BK) DPRD TTS. Saat ini, Jean berstatus anggota biasa.
"Kita sudah menjatuhkan sanksi awal dengan mencopot pak Jean dari jabatan wakil ketua bidang kaderisasi dan pembinaan politik dan mengusulkan pergantian wakil ketua BK DPRD TTS," jelasnya.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa Resmi Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sementara Hendrikus Babys, telah diusulkan untuk diganti dari jabatan ketua fraksi Nasdem DPRD TTS. Nantinya ketua Fraksi Nasdem DPRD TTS akan dijabat oleh Kenas Afi.
" Karena terlibat dugaan pelanggaran kode etik dan integritas partai maka jabatan ketua fraksi yang sebelumnya dijabat pak Hendrikus Babys kita ganti. Kita kasih pak Kenas Afi, kader muda kita untuk memimpin fraksi Nasdem di DPRD TTS. Kita ingin memberikan kesempatan kepada kader muda untuk berkembang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem, Jean Neonufa divonis terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan yang diatur Pasal 281 ke 2 KUHP.
Jean dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 8 bulan dipotong masa penahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.Jean sendiri diketahui telah ditahan sejak 3 Mei lalu.
Sidang putusan terhadap kasus dugaan pelanggaran kesusilaan tersebut berlangsung pada Kamis 9 September 2021 di Pengadilan Negeri Soe.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Leuwol didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Bagas BN Satata, Kamis 9 September 2021.