Berita Kota Kupang

KPP Pratama Kupang Raih Hasil Survey Kepuasan Publik Terhadap Layanan

Survei kepuasan masyarakat merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam tahap evaluasi pelayanan publik

Editor: Kanis Jehola
Dok. KPP Pratama Kupang
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi (kiri) menjelaskan langsung terkait Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang kepada wajib pajak di TPT KPP Pratama Kupang (kanan). 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Survei kepuasan masyarakat merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam tahap evaluasi pelayanan publik. Survei ini diharapkan mampu mengidentifikasi kelemahan/kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga dapat disusun kebijakan yang perlu diambil untuk memperbaikinya.

Keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan demi peningkatan pelayanan KPP Pratama Kupang.

KPP Pratama Kupang telah mengadakan Program Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2021 dari tanggal 15 Juli sampai dengan 15 Agustus 2021.

Hasil survei menunjukkan Nilai Survei Kepuasan mencapai 97,62 dan mutu pelayanan termasuk dalam kategori A dengan hasil kinerja Sangat Puas. Capaian yang diraih ini akan tetap dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang serta masukan dari kegiatan survei ini akan dijadikan acuan dalam rangka perbaikan layanan di masa mendatang.

Baca juga: Pengusaha Tunggak Pajak Rp 2,4 M KPP Pratama Kupang Sita Aset

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkenan mengikuti program survei ini. Hasil survei yang ada saat ini akan kami terus pertahankan dan tingkatkan untuk mencapai kesempurnaan dalam pelayanan kepada wajib pajak," kata Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Kepala KPP Pratama Kupang, Rabu 15 September 2021.

Pelaksanaan survei melibatkan 185 responden yang telah mewakili masing-masing 79 Standar Pelayanan di KPP Pratama Kupang dan dilaksanakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang maupun secara daring melalui aplikasi googleform.

Ditemui secara langsung wajib pajak penerima layanan Pemindahbukuan Bukti Bayar Pajak di TPT KPP Pratama Kupang, Bernadeta Ina Kewa menyatakan dengan adanya program survei masyarakat memiliki momentum untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan terhadap layanan yang telah diterima.

"Selain seluruh saluran pengaduan pajak yang telah dijelaskan oleh petugas, Program Survei Kepuasan Masyarakat menjadi alternatif lain bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik masukan serta saran untuk turut andil dalam pengembangan kualitas pelayanan di instansi pemerintah," jelasnya.

Baca juga: KPP Pratama Kupang Edukasi Wajib Pajak: Tak Lapor SPT Badan Denda Rp 1 Juta

KPP Pratama Kupang juga telah menetapkan 79 Standar Pelayanan untuk seluruh jenis pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak. Seluruh prosedur, persyaratan, jangka waktu hingga dasar hukum telah diinventarisir dalam setiap Standar Pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Kupang.

Penyusunan Standar Pelayanan tersebut telah melalui proses public hearing yang melibatkan unsur-unsur pokok masyarakat, antara lain perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan akademisi, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, perwakilan dunia usaha, perwakilan instansi pemerintah dan perkumpulan profesi.

Sama halnya dengan buku menu restoran yang menyajikan informasi detil bagaimana cara memasak makanan, apa bahan yang dipakai dan berapa harga tiap makanan, Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang memberikan informasi kepastian hukum hingga kepastian jangka waktu proses permohonan yang dapat diajukan oleh wajib pajak di KPP Pratama Kupang.

Detil 79 Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.
Sebagai informasi kepada seluruh pengguna layanan KPP Pratama Kupang, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan saluran pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Apabila wajib pajak mendapati pelayanan yang dilakukan diluar Standar Pelayanan yang telah ditetapkan ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan pemberian layanan, wajib pajak dapat mengadukannya melalui beberapa layanan, antara lain: telepon 1500200; Faks (021) 5251245; email ke pengaduan@pajak.go.id;

Atau direct message ke Twitter @kring_pajak; website di laman pengaduan.pajak.go.id; pesan daring di laman www.pajak.go.id; maupun dengan mengirimkan surat pengaduan atau datang langsung ke seluruh unit kerja DJP.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved