CPNS 2021

Syarat, Tata Tertib & Sanksi, Lengkap dengan Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021

Passing grade atau nilai ambang batas PPPK dan CPNS tentunya berbeda. Lengkapnya bisa dilihat pada uraian berikuti ini juga syarat dan sanksinya.

Editor: Yeni Rahmawati
TribunJogja
Berita Passing grade CPNS 2021 

Simak masing-masing nilai ambang batas kelulusannya berikut ini.

Passing Grade SKD PPPK 2021

Baca juga: Ini Jadwal Lengkap SKD CPNS 2021 Sumba Timur 

A. Jabatan Fungsional Guru

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

Baca juga: Ini Jadwal Lengkap SKD CPNS 2021 dan Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Provinsi NTT

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

B. Jabatan Fungsional

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Baca juga: Cara Mengecek Jadwal SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Dokumen Harus Disiapkan Sebelum Ujian

Nilai kumulatif maksimal: 450

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Mulai Sejak 2 September, 26 Kementerian dan Lembaga Ini Telah Umumkan Jadwalnya

Passing Grade SKD CPNS 2021

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

Baca juga: Cara Cek Hasil Ujian SKD CPNS 2021 di Link Live Score CAT BKN, Download di Sini!

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Berita CPNS 2021 lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved