CPNS 2021

Syarat, Tata Tertib & Sanksi, Lengkap dengan Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021

Passing grade atau nilai ambang batas PPPK dan CPNS tentunya berbeda. Lengkapnya bisa dilihat pada uraian berikuti ini juga syarat dan sanksinya.

Editor: Yeni Rahmawati
TribunJogja
Berita Passing grade CPNS 2021 

- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Baca juga: Login scasn.bkn.go.id atau Klik Link Ini, Cek Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021

j. Peserta dilarang:

> bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

> menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

> keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

> membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

Baca juga: Ikut Tes SKD CPNS 2021, Wajah Tak Terdeteksi Fitur Face Recognition? Ini Tips yang Harus Dilakukan

> merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Baca juga: Begini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021,Kemenag Mulai 20 September 2021,Instansi Lain?

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi

Nilai Ambang Batas

Passing grade atau ambang batas CPNS dan PPPK nilai kelulusannya berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved