CPNS 2021
Syarat, Tata Tertib & Sanksi, Lengkap dengan Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021
Passing grade atau nilai ambang batas PPPK dan CPNS tentunya berbeda. Lengkapnya bisa dilihat pada uraian berikuti ini juga syarat dan sanksinya.
POS-KUPANG.COM - Seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Peserta CASN diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu SKD.
Pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD diumumkan melalui laman masing-masing instansi yang membuka seleksi CASN dan di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Peserta CPNS harus mengetahui untuk seleksi CPNS, soal ujiannya terbagi dalam tiga materi yaitu TIU, TWK, dan TKP.
Sedangkan untuk seleksi PPPK Guru dan PPPK Non Guru, materi SKD terbagi menjadi 3 tahap seleksi yaitu Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural, serta Wawancara.
Baca juga: Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 Kemenag dan Ketentuannya, Jika Positif Covid-19 Lapor Ke Tautan Ini
Begitu juga dengan passing grade atau ambang batas nilai kelulusannya berbeda.
Oleh karena itu peserta harus menyiapka diri secara baik.
Dilansir dari Tribunnews.com yang dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat SKD:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
Baca juga: Tips Lolos CPNS 2021, Ini Passing Grade SKD Harus Dicapai, Materi & Kisi-kisi TWK, TIU, TKP
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Baca juga: Materi TWK SKD CPNS 2021, Mirip Tapi Tak Sama Bela negara Patriotisme Nasionalisme Cinta Tanah Air
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Baca juga: Ini Link Resmi BKN untuk Mengecek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Baca juga: Persiapan Hadapi Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP dan Passing Grade
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Baca juga: Login scasn.bkn.go.id atau Klik Link Ini, Cek Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021
j. Peserta dilarang:
> bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
> menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
> keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
> membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
Baca juga: Ikut Tes SKD CPNS 2021, Wajah Tak Terdeteksi Fitur Face Recognition? Ini Tips yang Harus Dilakukan
> merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Baca juga: Begini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021,Kemenag Mulai 20 September 2021,Instansi Lain?
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi
Nilai Ambang Batas
Passing grade atau ambang batas CPNS dan PPPK nilai kelulusannya berbeda.
Simak masing-masing nilai ambang batas kelulusannya berikut ini.
Passing Grade SKD PPPK 2021
Baca juga: Ini Jadwal Lengkap SKD CPNS 2021 Sumba Timur
A. Jabatan Fungsional Guru
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
Baca juga: Ini Jadwal Lengkap SKD CPNS 2021 dan Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Provinsi NTT
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Baca juga: Cara Mengecek Jadwal SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Dokumen Harus Disiapkan Sebelum Ujian
Nilai kumulatif maksimal: 450
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Mulai Sejak 2 September, 26 Kementerian dan Lembaga Ini Telah Umumkan Jadwalnya
Passing Grade SKD CPNS 2021
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
Baca juga: Cara Cek Hasil Ujian SKD CPNS 2021 di Link Live Score CAT BKN, Download di Sini!
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD