Berita Ngada

Diberhentikan Bupati Ngada, Dewan Pengawas PDAM Sebut Bupati Kangkangi Keputusannya Sendiri

Bupati Ngada, Andreas Paru memberhentikan tiga orang Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ngada. Pemberhentian terhadap Dewan Pengawas t

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Tiga orang anggota dewan pengawas PDAM Ngada masa jabatan 2021-2023 mendatangi kantor DPRD Ngada, Senin 13 September 2021. 

"Makanya saya bingung surat yang mana dan poin yang mana yang menyinggung tentang kehadiran kami disana sebagai badan pengawas," jelasnya.

Selain itu, tambah Monica, pada poin b, bahwa berdasarkan hasil evaluasi kerja badan pengawas yang ada saat ini tidak menjalankan kewajiban badan pengawas sebagaimana ketetapan kedua huruf b keputusan bupati Nomor 70/KEP/HK/2019 tentang badan pengawas PDAM masa jabatan 2019-2023 juga tidak berdasar.

Sebab, sejak kehadiran badan pengawas di PDAM Ngada, sejak dilantik sampai dengan saat ini, belum ada yang mengevaluasi kinerja badan pengawas.

"Pertanyaan saya siapa yang mengevaluasi kami. Dan kira-kira kinerja kami seperti apa sampai kami tiba-tiba menerima surat keputusan pemberhentian," ungkapnya.

Monica menambahkan, dirinya sangat berkeberatan dan kecewa dengan adanya keputusan Bupati Ngada yang memberhentikannya sebagai anggota dewan pengawas PDAM Ngada. (mm)

Berita Ngada Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved