Berita Ngada

Diberhentikan Bupati Ngada, Dewan Pengawas PDAM Sebut Bupati Kangkangi Keputusannya Sendiri

Bupati Ngada, Andreas Paru memberhentikan tiga orang Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ngada. Pemberhentian terhadap Dewan Pengawas t

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Tiga orang anggota dewan pengawas PDAM Ngada masa jabatan 2021-2023 mendatangi kantor DPRD Ngada, Senin 13 September 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Bupati Ngada, Andreas Paru memberhentikan tiga orang Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ngada. Pemberhentian terhadap Dewan Pengawas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 505/KEP/HK/2021, tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Ngada masa jabatan 2019-2023.

Ketiga dewan pengawas yang diberhentikan Bupati Andreas Paru yakni Hironimus Reba Watu, S.IP dari unsur pemerintah dengan jabatan ketua, Charles Wago, ST dari unsur independen dengan jabatan sebagai sekretaris, dan Monica Moni Meo, M.Si dari unsur Independen dengan jabatan sebagai anggota.

Surat keputusan yang ditandatangani langsung Bupati Ngada, Andreas Paru mulai berlaku pada tanggal 6 September 2021. Atas keputusan tersebut, ketiga dewan pengawas mendatangi kantor DPRD Ngada, Senin 14 September 2021 pagi.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua Dewan Pengawas PDAM Ngada, Hironimus Reba Watu tidak banyak berkomentar. Sebab dirinya saat ini menjabat sebagai Asisten II Setda Ngada. Menurutnya berkaitan dengan dewan pengawas PDAM Ngada hanya merupakan tugas tambahan.

"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Yang mungkin bisa berkomentar itu sekretaris dan anggota. Karena secara struktur kepegawaian saya masih melekat sebagai asisten II dan itu adalah keputusan atasan saya," ungkapnya.

Sementa itu, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Ngada, Charles Wago mengungkapkan bahwa, pemberhentian dirinya sebagai dewan pengawas PDAM Ngada dinilai mengangkangi sendiri keputusan Bupati Nomor 790/KEP/HK/2019 tentang pengangkatan badan pengawas PDAM masa jabatan 2019-2023.

"Karena masa jabatan kami sebagai dewan pengawas sampai dengan tahun 2023, jadi kami kaget karena saya dan ibu Moni sedang menyiapkan materi untuk evaluasi bersama dengan dewan direksi yang baru. Tapi ketika kami baru menyusun materi ada surat tertanggal 9 September 2021 yang memberhentikan kami," ujarnya.

Charles menyatakan, melihat keputusan bupati tersebut untuk mewujudkan pengelolaan PDAM Ngada berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan perusahaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap badan atau dewan pengawas pada PDAM Ngada, maka badan pengawas diberhentikan.

"Mungkin mereka berpikir soal, jangan terlalu banyak keuangan yang dikeluarkan untuk menggaji kami. Nah ini berbanding terbalik dengan peraturan daerah dan juga rencana pemerintah yang sudah melakukan pembahasan bersama kanwil kemenkumham terkait ranperda tentang perumda," tegasnya.

Selain itu, Anggota Dewan Pengawas PDAM Ngada lainnya, Monica Moni Meo mengatakan, merujuk pada Surat keputusan pengangkatan dewan pengawas, maka dirinya melihat bahwa pemberhentian anggota dewan pengawas PDAM Ngada sudah menyalahi aturan. Pasalnya di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah di pasal organ dan kepegawaian sudah mengatur tentang kehadiran badan pengawas.

"Jadi jumlah juga diatur dalam PP 54 tentang organ dan kepegawaian, sehingga kehadiran kami disana itu sudah sesuai dengan aturan bukan menyalahi aturan," ujarnya.

Monica mengungkapkan, berdasarkan SK yang ditetapkan Bupati pada diktum menimbang poin a menjelaskan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan PDAM berdasarkan asas efesiensi dan efektifitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan perusahaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jumlah badan atau dewan pengawas PDAM Ngada.

"Namun dalam SK pengangkatan dewan pengawas, pertimbangan yang disampaikan sama, bahwa untuk mewujudkan pengelolaan PDAM Ngada supaya lebih terarah, efisien dan efektif serta profesional maka diperlukan keberadaan badan pengawas pada PDAM Ngada. Jadi saya rasa ini berbanding terbalik," ujarnya.

Selanjutnya, jelas Monika, pertimbangan pada poin b menerangkan, bahwa penyesuaian terhadap keanggotaan badan pengawas pada PDAM Ngada yang juga sesuai dengan salah satu rekomendasi dari BPK Perwakilan NTT. Menurutnya, isi dari surat BPKP tidak sedang menilai Badan Pengawas tetapi kinerja PDAM itu Ngada sendiri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved