Salam Pos Kupang

Pesan dari Lapas

sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

POS-KUPANG.COM- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui sistem pemasyarakatan berbasis pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi.

Namun dalam perkembangannya pembinaan yang dilakukan menjadi tidak optimal karena kompleksnya permasalahan di dalam Lapas. Satu diantaranya kelebihan daya tampung (over capacity).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone menyebutkan, tujuh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT mengalami over kapasitas dan banyak gedung yang usianya sudah tua.

Baca juga: Pasca Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Instruksi Kakanwil Kemenkumham NTT

Over kapasitas ini jelas karena bertambahnya jumlah warga binaan.  Saat ini ada 2.950 orang warga binaan yang tersebar pada tujuh UPT Pemasyarakatan, terdiri dari 535 tahanan dan 2.415 nara pidana (Napi).

Tahanan adalah orang yang disangka bersalah dan sedang mengikuti proses hukum baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan, sedangkan napi adalah orang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Kapasitas Lapas dan Rutan di NTT hanya mampu menampung 2.903 orang. Ini masalah yang harus segera mungkin dicarikan solusinya.

UPT Pemasyarakatan yang over kapasitas yakni Atambua, Waikabhbak, Kalabahi, Lembata, Lapas Perempuan Kupang, Rutan Kupang dan Rutan SoE.

Kita bisa bayangkan bagaimana hidup di lapas yang sudah sumpek dan harus berdesakan. Kondisi seperti inilah yang bisa memicu masalah baru dan persaingan di dalam Lapas itu sendiri.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Atambua Rutin Kontrol Sistem Kelistrikan 

Bisa jadi, kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang Kamis (9/9) dini hari membawa pesan agar pemerintah membenahi Lapas yang sudah over kapasitas.

Untuk rehabilitasi dan pembangunan unit gedung baru, tentu membutuhkan biaya yang besar. Namun harus diambil langkah agar over kapasitas ini bisa diatasi.

Guna menekan agar Lapas tidak terjadi over kapasitas maka solusi menambah ruangan atau gedung mungkin bisa dilakukan saat ini. Tetapi ke depan tentunya bukan yang terbaik.

Kerja sama antara aparat penegak hukum harus dilakukan. Artinya, tidak semua tindakan hukum harus berakhir di Lapas. Harus ada retroaktif justice di tingkat Kepolisian. Artinya, tidak semua kasus harus dibawa ke ranah hukum tetapi bisa diselesaikan para pihak.

Tetapi apakah hal ini dapat dilakukan? Tentu saja dapat. Hal ini sudah dilakukan Polri untuk beberapa kasus tetapi belum masif dilakukan. Oleh karena itu, kerja sama lintas aparat penegak hukum mutlak dilakukan.(*)

Baca Salam Pos Kupang Lainnya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved