Berita NTT

Pasca Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Instruksi Kakanwil Kemenkumham NTT

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menginstruksikan seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Kantor wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur (  di wilayah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya menyusul kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Instruksi kepada para pejabat dan pegawai seluruh di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur diteken di Kupang, Rabu 8 September 2021.

Marciana Dominika Jone kepada POS-KUPANG.COM menyebut, instruksi yang dikeluarkannya dalam Edaran nomor 4825 tahun 2021 itu dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran; dan pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran di Unit Pelaksana teknis masing-masing.

Hal tersebut menjadi bagian dari langkah tindakan pencegahan dan pengendalian potensi bencana di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Apresiasi Perubahan Rutan Maumere 

Ketentuan peningkatan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran, jelas Marciana, mengisyaratkan agar pimpinan unit pelaksana teknis harus bertanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan program Getting To Zero Halinar yakni bebas HP, Pungli dan Narkoba di setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Selain itu, pimpinan dan staf Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wajib melakukan kontrol blok hunian, beranggang, pos menara, bengkel kerja, dapur dan instalasi listrik serta kabel- kabel listrik yang sudah usang atau rusak;

Pimpinan dan staf penjagaan unit pelaksana teknis pemasyarakatan juga wajib memastikan agar di setiap blok hunian tidak ada sambungan listrik untuk penggunaan dengan alasan apapun pada ruang sel warga binaan pemasyarakatan;

Sementara itu, ketentuan pencegahan terhadap potensi terjadinya bencana kebakaran memuat kewajiban pimpinan unit pelaksana teknis untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol keliling untuk memastikan bahwa Lapas/Rutannya benar - benar dalam keadaan aman dan kondusif;

Pimpinan unit pelaksana teknis juga bertanggung jawab memastikan adanya protokol keselamatan dalam hal terjadi kebakaran dan/atau alat pemadam kebakaran yang tersedia cukup dan layak digunakan sewaktu-waktu dalam hal terjadi kebakaran; serta bertanggung jawab dalam melakukan deteksi dini, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan para APH dan penggeledahan secara rutin.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Minta Pejabat Imigrasi Garda Terdepan Cegah Naker Non Prosedural dan TTPO

Marciana menyebut pihaknya selalu mewaspadai berbagai potensi dan gangguan yang mungkin saja timbul dalam aktivitas sehari hari.

"Kita selalu waspada semua hal, bukan hanya kebakaran saja. Dan saya juga selalu tatap muka dengan seluruh pegawai dan petugas lapas untuk memastikan kamtibmas terjaga dengan baik," ujar Marciana saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu 8 September 2021.

Ia menyebut, selain pelayanan yang prima bagi seluruh warga binaan serta keluarga dan masyarakat sekitar, keamanan di dalam Lapas dan Rutan juga menjadi hal yang diprioritaskan.

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa banyak gedung unit pelaksanaan teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang telah berusia tua sehingga dibutuhkan kewaspadaan terkait potensi listrik.

"Intinya keamanan di lapas dan Rutan itu harus jadi prioritas," pungkas dia.

Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Kebakaran di Blok Hunian Chandiri Nengga 2 Lapas itu menyebabkan 41 orang dari total 122 warga binaan pemasyarakatan yang menghuni blok itu meninggal dunia.

Selain itu, 8 orang warga binaan lainnya mengalami luka berat dan 9 orang mengalami luka ringan akibat kebakaran yang berlangsung sekitar 2 jam. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved