Berita Ngada

Siswi 14 Tahun di Ngada Disetubuhi Pria 52 Tahun Hingga Hamil 5 Bulan

Kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Ngada. Korban berinisial SL (14) masih berstatus pelajar SMP

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA-Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngada. Korban berinisial SL (14) yang masih berstatus sebagai seorang pelajar SMP disetubuhi pelaku yang merupakan seorang duda bersinisial AM (52).

Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, menyebabkan korban SL dinyatakan positif hamil dengan usia kehamilan lima bulan.

Kasus tersebut terjadi di rumah pelaku AM di kampung Rogamowu, Desa Waepana, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 24:00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika mengungkapkan bahwa, terungkapnya kejadian tersebut bermula ketika pada, Senin 30 Agustus 2021 yang lalu korban memberitahukan kepada pelapor atas nama Regina Oze (57) yang merupakan nenek kandung korban bahwa perutnya semakin hari semakin membesar.

Baca juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, IR Diamankan Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT

Mendengar pengeluhan korban, Regina Oze menyarankan kepada korban untuk pergi ke tukang urut untuk mengurut perutnya.

Pada, Rabu 1 September 2021, korban diantar langsung oleh saksi bernama Wuli Uma untuk mengurut perut korban di rumah tukang urut bernama Yuliana Wete (70) yang beralamat di Desa Waepana, Kecamatan Soa.

Setelah Yuliana Wete mengurut perut korban, ia pun memberitahu kepada Wuli Uma bahwa korban sedang hamil. Mendengar hal itu, Wuli Uma menyampaikan kepada Regina Oze bahwa korban sudah hamil.

Wuli Uma dan saksi atas nama Goreta Mitjun menyarankan kepada korban untuk memeriksa kondisi kehamilannya secara medis di Puskesmas Soa.

Baca juga: Kapolda NTT Perintahkan Tutup Tempat Hiburan Yang Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Sebelum para saksi mengantar korban ke Puskesmas Soa, Goreta Mitjun menanyakan kepada korban perihal siapa laki-laki yang dengan tega menghamili korban. Saat itu, korban pun menjawab bahwa yang menghamilinya adalah AM.

Korban menceritakan bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada 8 Januari 2021 sekira pukul 24:00 Wita di rumah terduga pelaku saat korban menemani anak pelaku di rumah pelaku.

Pada hari, Jumat tanggal 03 September 2021, Goreta Mitjun mengantar korban ke Puskesmas Soa untuk melakukan pemeriksaan kondisi fisik korban.

"Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan di Puskesmas Soa, hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa korban sudah hamil," ujar Iptu Ray kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 7 September 2021.

Tidak terima dengan aksi yang dilakukan terduga pelaku, ungkap Iptu Ray, nenek korban Regina Oze langsung mendatangi Polsek Soa untuk melaporkan kejadian tersebut supaya diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*)

Baca Berita Ngada Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved