Berita Kota Kupang
Cabuli Anak Dibawah Umur, IR Diamankan Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT
Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan IR seorang pelaku percabulan teehadap anak dibawah umur
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan IR seorang pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur.
Ditreskrimum Polda NTT mengamankan IR pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini pada Minggu, 5 September 2021.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, membenarkan perihal tersebut. Iya, benar pelaku telah diamankan tim Ditreskrimum Polda NTT.
"IR diamankan tim Resmob Ditrekrimum di rumahnya di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang," kata Kabidhumas Polda NTT.
Baca juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Keluarga Minta Kakek JJ Dihukum Berat
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT,"ujar Kabidhumas Polda NTT.
Dijelaskan Kabidhumas bahwa menurut keterangan pelapor bahwa pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban.
"Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP,"tambahnya.
Kabidhumas mengatakan, untuk saat ini pelaku IR masih dalam proses penyidikan dan apabila terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. (*)