Berita Flores Timur
Pengusul Pansus Tak Percaya Ketua DPRD Flotim
Anggota DPRD Flores Timur (Flotim) pengusul Pansus Dana Covid-19 mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Flores Timur
Ia menjelaskan, dalam pasal 69 yang menjadi dasar pengajuan Kelompok 16, masih terdapat pasal penjelasan, yang menyebutkan, Pansus dibentuk tatkala fungsi kelembagaan tidak berperan secara maksimal.
"Ini amanat konstitusi. Sehingga kita kembalikan fungsi itu ke alat kelengkapan dewan untuk melakukan penalaan kembali. Solusinya, kita kembalikan ke gabungan komisi untuk menghadirkan OPD teknis dan melakukan pendalaman, sehingga bisa memberikan rekomendasi ke BPK untuk lakukan audit investigasi," katanya.
Mengenai mosi tidak percaya, Robertus menegaskan bahwa itu merupakan hak
rekan-rekan anggota DPRD. "Itu hak mereka, tapi keputusan itu sudah sangat rasional dan sangat konstitusional," tegas Robertus.
Ketika diwawancara pada Senin (6/9), Robertus mengaku belum bisa memberikan keterangan. "Nanti saja," katanya singkat. (cr7)
Baca Berita Flores Timur Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tim-pengusul-pansus-dana-covid-19-beri-mosi-tak-percaya-terhadap-ketua-dprd-flotim.jpg)