Berita Flores Timur
Batalkan Pansus Dana Covid-19, Ketua DPRD Flotim Dinilai Otoriter
Keputusan Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kereta yang membatalkan usulan pembentukan pansus penelusuran dana covid-19
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Keputusan Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kereta yang membatalkan usulan pembentukan pansus penelusuran dana covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 14 miliar membuat 16 anggota DPRD yang menjadi tim pengusul pansus memberi kritikan pedas.
Menurut tim 16, keputusan Ketua DPRD merupakan keputusan sepihak dan otoriter.
"Mayoritas forum menyetujui pembentukan pansus, tapi ini sengaja dimainkan. Kami akan tetap menolak, karena keputusan itu sepihak dan otoriter," tegas Ketua anggota Fraksi Gerindra, Muhiddin Demon Sabon usai sidang paripurna di gedung balai gelekat, Kamis 2 September 2021.
Menurut dia, dengan adanya keputusan sepihak ketua DPRD, maka tim 16 berencana beraudiens dengan aktivis KRBF untuk membawa persoalan itu langsung ke aparat penegak hukum (APB).
Baca juga: Ini Nama-nama Anggota DPRD Flotim yang Jadi Tim Pengusul Pansus Dana Covid-19
"Untuk menggali kebenaran yang hakiki, jalan satu-satunya langsung ke APH untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana covid-19," katanya.
Anggota Fraksi Nasdem, Abdul Wahab Saleh mengaku kecewa dengan keputusan Ketua DPRD yang dinilainya sepihak dan mengangkangi tatib persidangan.
"Fakta-fakta sudah terang benderang. Soalnya dimana? Maunya apa dengan persoalan ini ? Kenapa dipertahankan? Ada apa? Sangat mengecewakan. Ini bukan keputusan lembaga. Kami tetap menolak. Karena ada yang salah. Jangan berpatokan ke rekomendasi BPK, karena itu audit reguler yang sifatnya administratif," tandasnya.
Baca juga: Ricuh Sidang Paripurna DPRD Flotim Soal Pembentukan Pansus Dana Covid-19
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Rofin Baga Kabelen mengatakan, karena usulan tim 16 tidak diakomodir lembaga DPRD, maka tim 16 yang melibatkan empat fraksi akan melengkapi data penggunaan anggaran covid-19 sesuai permintaan BPK.
"Kami akan bergerak dengan cara kami sendiri. Melengkapi data sesuai permintaan BPK untuk dilakukan audit. Dalam rekomendasinya, BPK bukan menolak untuk melakukan audit investigasi. Tapi, ruang yang diberi adalah lembaga melengkapi data-data. Saya heran lembaga hari ini mengangkakangi sendiri apa yang menjadi sikap lembaga saat ranperda pertanggungjawaban," tutupnya.
Belum Cukup Bukti
Ketua DPRD Flotim, Robertus Kereta mengaku telah mengutus wakil ketua, Yos Paron Kanon dan Mathias Enay ke BPK Perwakilan NTT di Kupang beberapa waktu lalu, guna menanyakan surat rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Flotim tahun 2020 dan kata putus fraksi terhadap Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
Hasilnya, BPK Perwakilan NTT dalam suratnya mengatakan belum bisa melakukan pemeriksaan investigatif lantaran belum memiliki cukup bukti.
"Dasarnya jelas, dalam hasil LKPJ Bupati, DPRD tidak manyatakan menerima ataupun menolak. DPRD hanya memberi masukan perbaikan kinerja pemerintah ke depan. Dalam Pasal 2 salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, maka DPRD sudah menindaklanjuti temuan BPK. Tapi, hasilnya tidak ada temuan penyimpangan anggaran covid-19 tahun 2020," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 69 yang menjadi dasar pengajuan kelompok 16, masih terdapat pasal penjelasan, yang menyebutkan, Pansus dibentuk tatkala fungsi kelembagaan tidak berperan secara maksimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/batalkan-pansus-dana-covid-19-ketua-dprd-flotim-dinilai-otoriter.jpg)