Berita Kota Kupang

Diperlukan Perda Untuk Mengatur Operator Air Minum di Kota Kupang

Ketika penguatan kelembagaan sudah dilakukan, Dewan bisa membuat Perda inisiatif, hanya satu operator air minum saja

Editor: Rosalina Woso
Dok. Pos Kupang
Direktur PDAM Kota Kupang, Jhon Ottemusu 

Anggota Komisi III Adi Talli mengatakan bisa saja mendorong Perda inisiatif itu namun Adi Talli menuntut keseriusan PDAM Tirta Bening dalam melaksanakan setiap komitmem melayani kebutuhan air bersih warga Kota.

Selaim itu, sebut Adi Talli, juga butuh kajian mendalam. Masing-masing operator, sebut Adi Talli, tentu bekerja juga berlandaskan regulasi yang ada. Sehingga tidak serta merta, Perda inisitif itu kemudian menegasikan peran dari lembaga pengelola air minum.

Baca juga: Sering Jadi Temuan, Dinas Pendidikan Kota Kupang Buat Aplikasi Awasi Dana BOS

"Masalah dukungan Perda itu gampang-gampang saja. Tetapai harus memperhatikan subtansi dan tujuannya apa. Jangan sampai ini hanya sebatas retorika dan wacana, jangan sampai kita tetapkan Perda, namun kemudian tidak dieskekusi dengan baik," tegasnya.

Dikatakan Adi Talli, pengelolaan air di Kota Kupang bukan perkara gampang, dibutuhkan komitmen tinggi, dan tidak perlu banyak teori dan wacana-wacana. Komitmen itu dibuktikan dengan pelaksanaannya, bukan hanya berkutat pada penerapan wacana dan teori saja.(*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved