Berita Sikka
Guru Swasta Protes Bupati Roby Imbas Pemkab Sikka Tarik Guru ASN
Pengurus yayasan pendidikan sekolah swasta bersama pegawai dan guru-guru demonstrasi di Kantor Bupati Sikka
POS-KUPANG.COM, MAUMERE -Pengurus yayasan pendidikan sekolah swasta bersama pegawai dan guru-guru demonstrasi di Kantor Bupati Sikka, Jumat 3 September 2021 pagi. Mereka protes kebijakan Pemda Sikka menarik guru negeri dari Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD), TK, SD dan SMP.
Ketua dan anggota Majelis Pendidikan Katolik (MPK) Keuskupan Maumere Romo Fidel Dua, Pr, Robby Keupung dan Paulus Depa ikut aksi. Peserta aksi membawa spanduk dan poster, di antaranya dengan tulisan, Copot Kadis PKO-Sekejam Itukah Dirimu, Kami Tuntut Keadilan, Tolak Penarikan Guru ASN dari Sekolah Swasta, Jangan Matikan Sekolah Swasta. Berikutnya, Kami Juga Pemilik Republik Ini, Apa yang Merasukimu Bupati Sikka, Mana Janjimu, Stop Penindasan, Tegakkan Keadilan, Save Nian Tana.
Beberapa di antara mereka bergantian melakukan orasi. Pendemo tidak mau berdialog. Selanjutnya peserta aksi menyampaikan pernyataan sikap berisi lima tuntutan.
Wakil Bupati Sikka Romanus Woga, Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka Adrianus F Parera, Inspektur Sikka Germanus Goleng dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sikka Adeodatus Buang da Cunha menerima pendemo.
Baca juga: Bupati Robby Minta Dinas PKO Sikka Siapkan Konsep Kembali Belajar di Sekolah
Ketua MPK Keuskupan Maumere Romo Fidelis Dua Pr membacakan lima tuntutan. Pertama, kembalikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditarik dari sekolah swasta sejak tahun 2020. Kedua, hentikan semua kebijakan membuka sekolah baru baik negeri maupun swasta.
Ketiga, kembalikan kewenangan yayasan sebagai mitra kerja pemerintah. Keempat, copot Kepala Dinas PKO Sikka dan Kepala Bidang GTK. Kelima, jika semua tuntutan tidak dilakukan maka sekolah swasta menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) serta menggelar demo lebih besar.
Romo Fidelis menyebut ada tiga regulasi mengapa MPK menolak penarikan guru negeri dari sekolah swasta.
Pertama, peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI Nomor 5/VII/PB/2014; Nomor 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014; dan Nomor 14/PBM/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Baca juga: Sekdis PKO Sikka: Bukan Penarikan
Kedua, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2019 tentang Guru Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
"Kadis PKO tidak merujuk pada regulasi-regulasi ini. Karena sesungguhnya tidak paham tentang penyelenggaraan pendidikan. Kami menolak kekuasaan yang lalim dan sewenang-wenang dari Kadis PKO Kabupaten Sikka," kata Romo Fidelis.
Selanjutnya, Wakil Ketua MPK Keuskupan Maumere Roby Keupung menyerahkan tuntutan kepada Wakil Bupati Sikka Romanus Woga.
Pioner Pendidikan
Romo Fidelis juga menegaskan bahwa sekolah swasta telah menjadi pioner pendidikan di Flores. Sebelum melakukan aksi, pihak MPK telah melewati tahapan konsolidasi dalam tiga pertemuan.
Pertama, pertemuan pada Jumat (24/1/2020) di Aula Frateran BHK Maumere bersama Plt Kepala Dinas PKO yang dihadiri oleh Kabid GTK.
Pertemuan itu untuk menanggapi Surat Plt Kadis PKO Kabupaten Sikka tanggal 6 Januari 2020, perihal pemberitahuan kepada para pengurus yayasan untuk menyiapkan tenaga guru memenuhi kebutuhan di masing-masing sekolah yang diangkat dengan SK Yayasan dan menjadi guru tenaga yayasan (GTY).
"Kami menerima baik pemberitahuan ini dan kami menanyakan kepada Kabid GTK yang hadir apa maksud dari surat pemberitahuan ini? Jawabannya, akan ada penarikan guru ASN dari sekolah swasta untuk mengisi kekurangan guru di sekolah negeri," katanya.
Berdasarkan jawaban tersebut, lanjut Romo Fidelis, pihaknya membuat surat kepada Bupati Sikka untuk meminta pertemuan bersama membicarakan tentang hal tersebut.
Pada Kamis (13/2/2020) dilaksanakan pertemuan di Ruang Rapat Bupati Sikka. Turut hadir Bapak Uskup Maumere, Pejabat Sekda Sikka, Kepala Dinas PKO, Kepala BKD, dan Kabag Hukum.
Menurutnya, saat itu MPK menyampaikan 8 rekomendasi, di antaranya: pemerintah daerah harus membantu sekolah swasta dalam distribusi tenaga pendidik (guru) untuk tingkat PAUD/TK, SD dan SMP dan ditegaskan bahwa Dinas PKO tidak boleh menarik guru ASN dari sekolah swasta dengan alasan mengisi kekurangan guru di sekolah negeri.
"Ada kesepakatan dan janji-janji Bapak Bupati yang menegaskan bahwa tidak ada penarikan guru ASN dari sekolah swasta. Kadis PKO diminta untuk tidak menarik guru ASN dari sekolah swasta. Tetapi Kadis PKO tetap melakukan penarikan," beber Romo Fidelis.
Selanjutnya pada Jumat (17/10/2020) digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sikka. Turut hadir Kadis PKO.
"Dalam RDP itu, wakil DPRD yang memimpin RDP dan beberapa anggota dewan yang hadir mendesak Kadis PKO untuk tidak melakukan penarikan guru ASN dari sekolah swasta. Dalam RDP itu pula, Kadis PKO menjawab desakan anggota DPRD dengan menunjukkan regulasi yang tidak jelas tentang penarikan guru ASN dari sekolah swasta. Semua anggota DPRD yang hadir saat RDP menolak kebijakan Kadis PKO yang menarik guru ASN dari sekolah swasta."
Romo Fidelis mengakui bahwa dengan regulasi yang tidak jelas, Kadis PKO semakin ngotot melakukan penarikan guru ASN dari sekolah swasta sampai saat ini karena merasa sangat berkuasa dan arogan.
"Semua desakan menjadi hal yang omong kosong, lips service belaka. Karena itu, MPK Keusukupa Maumere pada saat ini mendesak dengan tegas agar stop menarik guru ASN dari sekolah swasta dari tingkat TK/PAUD, SD dan SMP dan kembalikan semua guru ASN ke sekolah swasta yang ditarik sejak tahun 2020-2021.
Wakil Bupati Sikka Romanus Woga menyatakan Pemda Sikka mengkaji tuntutan yang disampaikan MPK Keuskupan Maumere sesuai prosedur yang berlaku.
"Semua tuntutan ini saya pegang. Semua masukan ini, akan kami kaji. Poin-poinnya itu saya akan sesuaikan dengan poin-poin yang bapak ibu sampaikan. Kalau bapak ibu minta satu minggu, saya juga akan satu minggu menjawab. Mudah-mudahan waktu itu bersama bupati," kata Wabup Romanus.
Mengenai desakan mencopot Kepala Dinas PKO, Wabup Romanus mengatakan, keputusan ada di tangan Bupati Sikka. "Terkait pencopotan ada kajian, dan keputusan ada di tangan bupati," katanya.
Sebelum demonstrasi di Kantor Bupati Sikka, peserta aksi mendatangi Dinas PKO Sikka. Selain berorasi, perwakilan peserta aksi menyampaikan pernyataan sikap. Mereka menolak berdialog. (ris/aca)
5 Tuntutan
1. Kembalikan guru ASN yang ditarik dari sekolah swasta sejak tahun 2020
2. Hentikan semua kebijakan membuka sekolah baru baik negeri maupun swasta
3. Kembalikan kewenangan yayasan sebagai mitra kerja pemerintah
4. Copot Kepala Dinas PKO Sikka dan Kepala Bidang GTK
5. Jika semua tuntutan tidak dilakukan maka sekolah swasta akan kembalikan guru ASN dari PAUD-SMA dan menghentikan KBM serta menggelar demo lebih besar