Berita Sikka
Guru di Kabupaten Sikka Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya
Pengurus yayasan pendidikan bersama puluhan guru yang mengajar di Kabupaten Sikka menggelar aksi demo di Kantor Dinas Pendidikan
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Pengurus yayasan pendidikan bersama puluhan guru yang mengajar di Kabupaten Sikka menggelar aksi demo di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Jumat, 3 September 2021 pagi.
Para pengurus yayasan dan guru menggelar aksi demo ini terkait adanya penarikan guru negeri di sekolah swasta oleh Dinas PKO Sikka guna mengajar di sekolah negeri.
Dampak dari penarikan ini maka guru di sekolah swasta mengalami kekurangan dan sangat menggangu aktivitas belajar.
Aksi demo di Kota Maumere ini dikawal ketat aparat Polres Sikka yang dipimpin langsung Kapolres Sikka, AKBP Sajimin.
Baca juga: Tatap Muka Bersama Tenaga Guru di Sikka, AHP Minta Pemkab Sikka Usulan Tambah Formasi Guru ke Pusat
Para guru yang menggelar aksi demo di Kantor Dinas PKO Sikka, Jumat, 3 September 2021 pagi melakukan orasi dan tidak melakukan dialog.
Usai orasi dan membacakan tuntutan, para guru lalu menyerahkan tuntutan mereka kepada Sekertaris Dinas, Marten Adji yang hadir bersama para kabid.
Para guru lalu menuju ke Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari-Maumere guna menyampaikan tuntutan mereka kepada Bupati Sikka.
Para guru membawa spnaduk bertuliskan kata-kata kekecewaa terhadap adanya penarikan guru negeri di sekolah swasta mulai PAUD, TK, SD, SMP dan SMA.
Baca juga: Pulang Sekolah Guru di Sikka Masuk Kebun dan Tanam Cabe, Ini Kisahnya
Para guru meminta dan mendesak pemerintah daerah agar mengembalikan guru negeri agar tetap mengabdi di sekolah swasta.
Pasalnya, keberadaan sekolah swasta sudah ada dan berdiri lama sebelumnya ada sekolah negeri.
Maka itu, mereka meminta guru negeri yang mengabdi di sekolah swasta jangan ditarik ke sekolah negeri.
Dalam aksi itu ada tuntutan mereka kepada dinas yakni pertama kembalikan semua guru ASN yang ditarik dari sekolah Swasta sejak tahun 2020 dan 2021.
Kedua menghentikan semua kebijakan membuka sekolah
baru baik negeri maupun swasta. Ketiga, kembalikan kewenangan yayasan sebagai mitra kerja pemerintah. Keempat, mencopot Kepala Dinas PKO Sikka dan Kepala Bidang GTK dari jabatannya. Kelima, jika semua tuntutan ini tidak dilakukan maka sekolah swasta akan kembalikan semua Guru ASN dari PAUD-SMA ke pemerintah dan akan menghentikan semua proses KBM di sekolah swasta serta menggelar demo lagi secara lebih besar.