Rizieq Shihab

Pengacara Rizieq Shihab Ajukan Kasasi, Hidayat Nur Wahid Masih Percaya Hakim MA

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yakin upaya MRS mencari keadilan bisa terwujud di Mahkamah Agung (MA) karena hakim-hakim MA masih bisa dipercayai

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat saat mendengar replik dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penyebaran kebohongan swab test di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021, daa, . 

Pengacara Rizieq Shihab Ajukan Kasasi, Hidayat Nur Wahid Masih Percaya Hakim MA

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengacara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis MRS dengan empat tahun penjara, sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yakin upaya MRS mencari keadilan bisa terwujud di Mahkamah Agung (MA) karena hakim-hakim MA masih bisa dipercayai.

Seperti diketahui, vonis terhadap MRS dalam perkara banding penyebaran kabar bohong swab test di RS Ummi Bogor telah berlangsung di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

Majelis hakim memvonis MRS dengan empat tahun penjara, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya yang memvonis MRS empat tahun penjara.

Dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur Kamis 24 Juni 2021, Rizieq dinilai terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, Kami Pasti Kasasi

Hakim Khadwanto, dalam sidang tersebut, menilai MRS telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer.

Karena tidak puas dengan putusan empat tahun penjara, pengacara MRS pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Tentu harapannya agar Rizieq Shihab dibebaskan dari semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Sambil menunggu sidang banding, MRS yang sudah menyelesaikan hukuman dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta, harus menjalani perpanjangan penahanan terkait dengan kasus swab test RS Ummi Bogor.

Rizieq harus menjalani penahanan selama 30 hari sampai 7 September 2021. Karena itulah, dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, Rizieq masih berada dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan Juni lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, usai putusan banding PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

Usai sidang putusan tersebut, sempat terjadi bentrokan antara aparat keamanan yang mengawal sidang di PT DKI Jakarta dengan para pendukung Rizieq Shihab. Kedua pihak mengalami luka-luka, bahkan ada yang sempat pingsan.

Baca juga: Putusan Banding Perkara Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi Jakarta Diwarnai Kericuhan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta menyatakan, sangat menyesalkan putusan yang diambil majelis hakim PT DKI Jakarta.

Dia pun menyatakan bahwa tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hal itu baru akan diputuskan setelah tim pengacara menerima salinan putusan banding secara resmi dari majelis hakim PT DKI Jakarta.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved