CPNS 2021

Tak Ikut Tata tertib SKD CPNS 2021 Sanksinya Dilarang Ikut, Hadir 60 Menit Sebelum Tes

Tata tertib bagi peserta SKD CPNS 2021 telah dikeluarkan karena itu peserta pahami dengan baik tata tertib ini karena sanksinya tidak bisa ikut tes SK

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO
cpns 2021 -Tak Ikut Tata tertib SKD CPNS 2021 Sanksinya Dilarang Ikut, Hadir 60 Menit Sebelum Tes 

Mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan). 

Larangan dan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib

Baca juga: Ini Jadwal dan Mekanisme Tes SKD Bagi CPNS 2021 di Manggarai Barat

Larangan

Saat mengikuti tes SKD CPNS dan PPPK 2021, peserta dilarang:

Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung. 

Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung. 

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS di Sumba Timur dari BKN Regional X Denpasar Sudah Ada

Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia. 

Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi. 

Merokok dalam ruang seleksi. 

Peserta dilarang membawa barang-barang berikut ke dalam ruang seleksi:

Buku atau Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis. 

Baca juga: Penjelasan BKN Mengenai Pakai Masker 3 Ply Bagi Peserta SKD CPNS 2021

Buku atau catatan lainnya

Senjata api/tajam atau sejenisnya. 

Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

Sanksi

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved