Berita Ngada
Dirudapaksa Sampai Hamil,Pria Asal Ngada Enggan Tanggungjawab
Termakan bujuk rayu, perempuan dibawah umur dirudapaksa pria dewasa di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Malang benar nasib NLE (17). Perempuan dibawah umur asal Kabupaten Ngada, Pulau Flores diduga dirudapaksa berulang kali oleh FW (22) warga Kabupaten Ngada.
Ulah FW pertama kali terjadi bulan Desember 2020, namun baru dilaporkan keluarga korban ke Polsek Aimere, Senin 30 Agustus 2021.
Aspesnya, FW yang mengetahui NLE berbadan dua, enggan bertanggungjawab atas perbuatanya.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, mengungkapkan kronologi hubungan badan itu mulai terjadi, Senin, 14 Desember 2020.
Baca juga: Hingga Kini, 3 Kades di Ngada Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa
Hari itu, terduga pelaku mengadakan acara ulang tahun di rumah almarhum Yeremias Dima.
Selesai acara, ia kembali ke rumahnya, sedangkan korban bermalam di rumah almarhum Yeremias Dima.
Keesokan harinya, Selasa 15 Desember 2020, sekira pukul 01:00 Wita, terduga pelaku menelpon korban supaya keluar dari rumah.
Setelah korban keluar dari rumah, terduga pelaku menjemput dan membawa korban ke rumahnya.
Baca juga: Bupati Ngada Berlakukan PPKM Level 3 dan Optimalisasi Penanganan Covid-19
Setibanya di rumah, terduga pelaku mengajak korban berhubungan badan satu kali di kamar rumahnya.
Selesai melempiaskan hawa napsunya, terduga pelaku mengantar korban ke rumah almarhum Yeremias Dima.
Kejadian berulang pada Februari 2021,terduga pelaku kembali menghubungi korban melalui aplikasi whatsApp mengajak korban ke rumahnya.
Di kediamanya, terduga pelaku melakukan sekali hubungan badan.
Baca juga: Tanggapi Permintaan Fraksi PAN Terkait Dana Covid-19, Begini Penjelasan Wabub Ngada
Ia pun kembali mengantar korban ke rumahnya.
Menurut pengakuan korban, kata Ketut, korban dan terduga pelaku sering melakukan hubungan badan.
Namun korban hanya mengingat kejadian Selasa, 15 Desember 2021 dan bulan Februari 2021.
Sebulan berselang, tepatnya pada Maret 2021, korban tidak mendapat haid (datang bulan) lagi, namun pada saat itu, korban belum menyadari kalau dirinya telah hamil.
Baca juga: Pemkab Ngada Raih Predikat WTP Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020
Pada bulan April 2021, korban merasa mual-mual.
Saat itu korban merasa kalau sudah hamil, tetapi dia tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya atau kepada orang lain.
Merasakan perubahan pada dirinya, pada bulan Juni 2021, korban memutuskan pergi ke Kota Bajawa, Ibukota Kabupaten Ngada untuk membeli alat tes kehamilan.
Selesai membeli alat tes kehamilan, korban langsung menuju ke rumah terduga pelaku, dan memakai alat tes kehamilan.
Baca juga: Dapat Opini WTP, Fraksi Nasdem DPRD Ngada Ingatkan Bahwa WTP Bukan Tujuan Akhir
Hasilnya, korban positif hamil.
"Saat itu, korban langsung menunjukkan alat hasil tes kehamilan tersebut kepada terduga pelaku. Terlapor berkata "Saya akan tanggung jawab, tapi jangan dulu beritahu kau punya keluarga," kata I Ketut menirukan ucapan terduga pelaku.
Selanjutnya, tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 23:00 Wita, korban memutuskan untuk menceritakan hal tersebut kepada pelapor, Veronika Bulu bahwa dirinya telah hamil.
Mendengar pengakuan korban,Veronika kembali menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban.
"Pelapor kemudian kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aimere pada, Senin 30 Agustus 2021 sekira pukul 10:29 Wita," ungkapnya.