Berita Ngada

Dirudapaksa Sampai Hamil,Pria  Asal Ngada Enggan Tanggungjawab 

Termakan bujuk rayu, perempuan dibawah umur dirudapaksa pria dewasa di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
istimewa
ilustrasi anak dibawah umur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Malang benar nasib NLE (17). Perempuan dibawah umur asal  Kabupaten Ngada, Pulau  Flores diduga  dirudapaksa berulang kali oleh FW (22)   warga  Kabupaten  Ngada.

Ulah FW pertama kali terjadi bulan Desember 2020,  namun  baru  dilaporkan keluarga korban ke Polsek Aimere, Senin 30 Agustus 2021.

Aspesnya, FW  yang mengetahui NLE berbadan dua, enggan bertanggungjawab atas perbuatanya. 

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika,  mengungkapkan kronologi hubungan  badan itu mulai  terjadi, Senin, 14  Desember  2020.

Baca juga: Hingga Kini, 3 Kades di Ngada Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

Hari itu, terduga pelaku mengadakan acara ulang tahun di rumah almarhum Yeremias Dima.

Selesai acara, ia  kembali ke rumahnya, sedangkan korban bermalam di rumah almarhum Yeremias Dima.

Keesokan harinya, Selasa 15 Desember 2020, sekira pukul 01:00 Wita, terduga pelaku menelpon korban supaya keluar dari rumah.

Setelah korban keluar dari rumah, terduga pelaku menjemput dan membawa korban ke rumahnya.

Baca juga: Bupati Ngada Berlakukan PPKM Level 3 dan Optimalisasi Penanganan Covid-19

Setibanya di rumah, terduga pelaku  mengajak korban berhubungan badan  satu kali  di kamar  rumahnya.

Selesai melempiaskan  hawa napsunya, terduga pelaku mengantar korban ke rumah almarhum Yeremias Dima.

Kejadian berulang pada Februari 2021,terduga pelaku kembali menghubungi korban melalui aplikasi whatsApp mengajak korban ke rumahnya.

Di kediamanya, terduga pelaku  melakukan sekali hubungan badan.

Baca juga: Tanggapi Permintaan Fraksi PAN Terkait Dana Covid-19, Begini Penjelasan Wabub Ngada

Ia pun kembali mengantar korban ke rumahnya.

Menurut pengakuan korban,  kata  Ketut,   korban dan terduga pelaku sering melakukan hubungan badan.

Namun korban hanya mengingat kejadian  Selasa, 15 Desember 2021 dan bulan Februari 2021.

Sebulan berselang, tepatnya pada Maret 2021, korban tidak mendapat haid (datang bulan) lagi, namun pada saat itu, korban belum menyadari kalau dirinya telah hamil.

Baca juga: Pemkab Ngada Raih Predikat WTP Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020

Pada bulan April 2021, korban merasa mual-mual.

Saat itu korban merasa kalau  sudah hamil, tetapi dia tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya atau kepada orang lain.

Merasakan perubahan pada dirinya, pada bulan Juni 2021, korban memutuskan  pergi ke Kota Bajawa, Ibukota Kabupaten Ngada untuk membeli alat tes kehamilan.

Selesai membeli alat tes kehamilan, korban langsung menuju ke rumah terduga pelaku, dan memakai alat tes kehamilan.

Baca juga: Dapat Opini WTP, Fraksi Nasdem DPRD Ngada Ingatkan Bahwa WTP Bukan Tujuan Akhir

Hasilnya, korban positif hamil.

"Saat itu, korban langsung menunjukkan alat hasil tes kehamilan tersebut kepada terduga pelaku. Terlapor berkata "Saya akan tanggung jawab, tapi jangan dulu beritahu kau punya keluarga," kata I Ketut menirukan ucapan terduga pelaku.

Selanjutnya, tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 23:00 Wita, korban memutuskan untuk menceritakan hal tersebut kepada pelapor, Veronika Bulu bahwa dirinya telah hamil.

Mendengar  pengakuan korban,Veronika kembali menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban.

"Pelapor kemudian kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aimere pada, Senin 30 Agustus 2021 sekira pukul 10:29 Wita," ungkapnya.

Berita Ngada lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved