Kamis, 9 April 2026

Berita Ngada

Hingga Kini, 3 Kades di Ngada Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

dalam proses penyidikan tersebut yakni Desa Sobo di Kecamatan Golewa, dan Desa Lanamai 1 di Kecamatan Riung Barat

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala Dinas PMD P3A Kabupaten Ngada, Yohanes C W Ngebu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA-Hingga kini, sudah terdapat tiga orang kepala desa (kades) di Kabupaten Ngada yang tersandung kasus korupsi dana desa. Ketiga kepala desa tersebut yakni Desa Wawowae, Ngoronale, dan Beja di Kecamatan Bajawa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD P3A) Kabupaten Ngada, Yohanes C W Ngebu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya beberapa waktu lalu.

Yohanes mengaku, selain tiga kepala desa yang sudah mendapat kepastian hukum, masih ada dua kades yang kasusnya masih dalam proses penyidikan di lembaga penegak hukum.

Dua kades yang kasusnya sedang dalam proses penyidikan tersebut yakni Desa Sobo di Kecamatan Golewa, dan Desa Lanamai 1 di Kecamatan Riung Barat.

"Kalau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses hukum ada tiga kades, sedangkan yang dalam proses penyelidikan ada dua kades," ungkapnya.

Karena banyak kades yang tersandung kasus korupsi dana desa, Yohanes berharap, supaya kades lain yang masih aktif taat terhadap prosedur dalam pengelolaan dana desa. 

Baca juga: Kodim Ngada Salurkan Beras dan Masker Bagi Warga Terdampak Covid-19

"Karena kalau kita keluar dari prosedur, maka resikonya akan diproses hukum. Kelau sesuai ketentuan harus seperti ini, maka harus lakukan sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Yohanes menambahkan, jika dibandingkan dengan daerah lain, maka jumlah kades yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa di Kabupaten Ngada masih sangat sedikit.

Untuk itu, pihaknya terus melaksanakan pendampingan terhadap para kades yang masih aktif supaya taat prosedur dalam pengelolaan dana desa. (*)

Berita Ngada Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved