Laut China Selatan

China Makin Sok Kuasa di Laut China Selatan, Mulai 1 September 2021 Setiap Kapal Asing Wajib Lapor

Meskipun masih belum jelas bagaimana, apakah, dan di mana China berencana untuk memberlakukan peraturan baru ini mulai Rabu 1 September 2021

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com
Reklamasi yang dilakukan China di dasar Laut China Selatan, gambar satelit. 

China Makin Sok Kuasa di Laut China Selatan, Mulai 1 September 2021 Setiap Kapal Asing Wajib Lapor

POS-KUPANG.COM - Dalam sebuah langkah yang dapat memiliki konsekuensi bagi jalur bebas kapal militer dan komersial di Laut China Selatan, pihak berwenang China mengatakan pada hari Minggu 29 Agustus 2021 bahwa mereka akan meminta sejumlah kapal “untuk melaporkan informasi mereka” ketika melewati apa yang dilihat China sebagai “ perairan teritorial”, mulai 1 September 2021.

Lebih dari $5 triliun perdagangan melewati Laut Cina Selatan, dan 55% perdagangan India melewati perairannya dan Selat Malaka, menurut perkiraan Kementerian Luar Negeri India (MEA).

China mengklaim di bawah apa yang disebut "sembilan garis putus-putus" di petanya sebagian besar perairan Laut China Selatan, yang disengketakan oleh beberapa negara lain, termasuk Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Indonesia.

Meskipun masih belum jelas bagaimana, apakah, dan di mana China berencana untuk memberlakukan peraturan baru ini mulai Rabu 1 September 2021, Administrasi Keselamatan Maritim mengatakan dalam sebuah pemberitahuan “operator kapal selam, kapal nuklir, kapal yang membawa bahan radioaktif dan kapal yang membawa minyak curah, bahan kimia, gas cair dan zat beracun dan berbahaya lainnya diminta untuk melaporkan informasi terperinci mereka saat berkunjung ke perairan teritorial Tiongkok,” lapor Global Times yang dikelola Partai Komunis.

Baca juga: China Merasa Ditembak Oleh Pernyataan Kamala Harris Soal Laut China Selatan

Surat kabar itu mengutip pengamat yang mengatakan "peluncuran peraturan maritim semacam itu adalah tanda peningkatan upaya untuk menjaga keamanan nasional China di laut dengan menerapkan aturan ketat untuk meningkatkan kemampuan identifikasi maritim."

Pemberitahuan itu mengatakan selain kapal-kapal itu, setiap kapal yang dianggap “membahayakan keselamatan lalu lintas maritim China” juga akan diminta untuk melaporkan informasinya, yang akan mencakup nama mereka, tanda panggil, posisi saat ini pelabuhan panggilan berikutnya, dan perkiraan waktu. kedatangan.

Kapal juga harus menyerahkan informasi tentang sifat barang dan bobot mati muatan.

“Setelah memasuki laut teritorial China, laporan tindak lanjut tidak diperlukan jika sistem identifikasi otomatis kapal dalam kondisi baik. Tetapi jika sistem identifikasi otomatis tidak berfungsi dengan baik, kapal harus melapor setiap dua jam sampai meninggalkan laut teritorial,” kata pemberitahuan itu.

Baca juga: Beijing Terapkan Kode Etik untuk Melemahkan Keputusan Den Haag 2016 Soal Laut China Selatan

The Global Times mencatat bahwa Administrasi Keselamatan Maritim “memiliki kekuatan untuk menghalau atau menolak masuknya kapal ke perairan China jika kapal tersebut ditemukan menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional China.”

Bagaimana China akan menegakkan aturan ini masih harus dilihat, dan di perairan laut mana. Kapal komersial India serta kapal Angkatan Laut India secara teratur melintasi perairan Laut China Selatan, yang melaluinya melewati jalur laut internasional utama.

Sementara China mengklaim sebagian besar perairannya, yang ditandai dengan "sembilan garis putus-putus" di petanya, para pejabat India mengatakan Beijing pada umumnya hanya berusaha untuk menegakkan klaimnya sebagai tanggapan atas lewatnya kapal militer asing tidak di seluruh laut, tetapi di wilayah perairan teritorial di sekitar pulau, terumbu karang dan fitur lainnya, beberapa dibangun secara artifisial, yang diklaim China.

'Sembilan garis putus-putus'

“Sembilan garis putus-putus” dianggap oleh sebagian besar negara tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang hanya memberikan hak kepada negara untuk membentuk laut teritorial hingga 12 mil laut.

Persyaratan pemberitahuan terakhir juga akan dipandang tidak sesuai dengan UNCLOS, yang menyatakan bahwa kapal semua negara “menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial”.

Baca juga: Pentagon Setuju Filipina Beli 12 Pesawat Tempur & Rudal Super Canggih, Hadapi Laut China Selatan?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved