Berita Manggarai Barat
Bupati Edi Endi Akan Koordinasi ke KLHK Terkait Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo
menanam pohon kan tidak ada masalah, apa yang tidak boleh?, kalau sudah habis ditebang, lalu tidak ditanam apa-apa itu yang salah
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi akan melakukan koordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait pembangunan persemaian Modern Labuan Bajo, Minggu 29 Agustus 2021.
Proyek senilai Rp 39.658.736.000 itu terletak di Hutan Nggorang Bowosie di Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.
Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk melihat lebih jauh pembangunan yang tengah disorot anggota DPRD Mabar dan masyarakat, karena diduga terjadi pembabatan hutan.
"Pembangunan itu kita lihat asas manfaatnya. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak balai termasuk kementerian itu sendiri. Kami akan tanya rencana secara komprehensif atas pembangunan tersebut, kalau tidak ada dapat yang positif, ya kita suruh stop, kami akan koordinasi supaya hentikan, tapi kalau dampak baik, kenapa kita bilang stop," katanya.
Dijelaskannya, pembangunan tersebut harus dilihat secara keseluruhan, termasuk desain pembangunan proyek.
"Kalau hasil akhirnya untuk menanam pohon kan tidak ada masalah, apa yang tidak boleh?, kalau sudah habis ditebang, lalu tidak ditanam apa-apa itu yang salah. Tapi kalau misalnya dari pohon yang ditanam dipandang tidak terlalu bermanfaat lalu ke jenis tanaman yang bisa menggantikan pohon itu kan tidak ada yang salah," paparnya.
Baca juga: Gelapkan Motor Tetangga, Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Pihaknya meyakini, pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK sudah melakukan kajian yang komprehensif terkait manfaat dan dampak pembangunan.
"Maka kita lihat secara positif bahwa ini bertujuan baik. Lagi-lagi kita lihat kayunya dibabat, yang dilihat perencanaan secara komprehensif terkait pembangunan itu sendiri," katanya.
Bupati Edi Endi juga menjelaskan, pihak KLHK telah melakukan koordinasi dengan Pemda Mabar terkait pembangunan itu.
Terbaru, pada 4 Agustus 2021 lalu, pihak Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina telah mengirimkan surat kepada Pemda Mabar perihal permohonan dukungan dan permakluman terkait pembangunan proyek tersebut.
Lebih lanjut, Bupati Edi Endi juga menegaskan, kewenangan pembangunan tersebut berada di KLHK yang juga menguasai lahan hutan Bowosie tersebut.
Baca juga: Gelapkan Motor Tetangga, Pria di Manggarai Barat Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
"Kewenangannya ada di KLHK sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 yang dulunya ada di Kabupaten, sekarang ada di provinsi. Terkait pembangunan kan tidak wajib hukumnya soal koordinasi karena kita juga tidak dituntut soal tugas pengawasan yang sifatnya menjadi tanggung jawab penuh. Salah lah Kalau dibilang kenapa tidak koordinasi, kan tidak wajib," katanya. (*)