Berita Manggarai Barat
Gelapkan Motor Tetangga, Pria di Manggarai Barat Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Gelapkan Motor Tetangga, Pria di Manggarai Barat Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Aksi penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Jumat 27 Agustus 2021.
Seorang pemuda berinisial IN (26), dibekuk Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar lantaran menggelapkan motor milik tetangganya di Waenahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Dibantu Bhabinkamtibmas Desa Terong, pelaku diamankan di Kampung Woang, Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Kamis 19 Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku IN diancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Lengkapi Berkas Perkara Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
"Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
Pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolres Mabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah Nopol EB 6532 GE, dengan Nomor Mesin JM41E1587413 dan Nomor Rangka MHIJM4110LK587603.
Usai mendapatkan laporan polisi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu dengan nomor LP / B / VIII / 2021 / SPKT / NTT / RES MABAR / POLDA NTT, Tim Jatanras Komodo dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. bergerak menuju Kota Ruteng Ibu Kota Kabupaten Manggarai, untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku.
Baca juga: Gelapkan Motor Tetangga, Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Pelaku berasal dari Golongawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, namun sering ke Kota Ruteng dan menginap di salah satu rumah kos di kompleks Pasar Puni Ruteng.
Setelah melakukan penyelidikan Tim Jatanras Komodo mendapat informasi, terduga pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Golongawan sekitar pukul 08.00 Wita dan menurut tetangganya terduga pelaku akan pergi ke Nanga Pa'ang, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.
"Sehingga Tim pun kembali melakukan penyelidikan menuju ke Nanga Pa'ang, namun karena tidak mendapatkan informasi yang pasti sehingga Tim pun kembali ke Labuan Bajo," ujar Kasat Reskrim.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim mendapatkan informasi pasti terkait keberadaan terduga pelaku di Kampung Woang, Desa Terong, sehingga Tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Terong guna memastikan informasi itu.
"Pada pukul 18.05 Wita, Tim kembali bergerak dari Labuan Bajo menuju ke Kampung Woang hingga pada pukul 23.34 Wita, Tim Jatanras bersama Bhabinkamtibmas Desa Terong berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah mertuanya di Kampung tersebut," katanya.
Adapun kronologis kejadian penggelapan itu bermula ketika pada Minggu, 15 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita di Waenahi, Kelurahan Wae Kelambu.
