Berita NTT
TPDI Sebut Kejadian Pulau Semau Cermin Insubordinasi Pemimpin yang Lukai Hati Masyarakat
Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI) mengkritik Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, para bupati dan pejabat saat pengukuhan TPAKD
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI) mengkritik Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, para bupati dan pejabat serta peserta kegiatan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD) kota dan kabupaten se NTT di Desa Otan, Pulau Semau Kabupaten Kupang pada Jumat 27 Agustus 2021.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH., menyebut, berdasarkan cuplikan video kejadian yang beredar luas dan viral di media sosial, masyarakat seakan tak percaya jika pemimpin mereka menggelar acara yang nampak mewah tersebut di tengah situasi pandemi.
"Beredar viral di medsos, cuplikan video pagelaran acara yang nampak sangat mewah untuk ukuran NTT, dimana semua pejabat NTT (Gubernur, Wakil Gubernur, para bupati se-NTT) hadir dalam acara di Pulau Semau yang megah, melibatkan artis pendukung membuat semua mata terpana, nyaris tak percaya bahwa penyelenggara acara itu Gubernur NTT," tulis Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Minggu 29 Agustus 2021.
Petrus Selestinus menyebut, kehadiran Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur Josef Nae Soi dan hampir seluruh Bupati se-NTT secara jelas dapat dikualifikasikan sebagai sikap insubordinasi atau pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga: Pemerintah serahkan Bantuan Jokowi Bagi Warga Semau Kupang
Selain itu, juga mengkhianati Instruksi Gubernur NTT dan rasa keadilan publik serta masuk kategori sebagai tindak pidana.
"Ini jelas perilaku yang tidak pantas, tidak patut dicontoh bahkan mereka tidak layak dipercaya lagi, jika pada Pilkada 2024 mereka maju lagi dalam pencalonan Pilkada periode berikutnya, karena warga NTT sudah mencatat semua yang terjadi," tegas Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis.
Advokat Peradi itu meminta Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif tidak boleh "menjadi bunglon". Pasalnya, ketika warga berkumpul dan berkerumun, maka warga dikejar-kejar dan acaranya dibubarkan, bahkan ada warga yang disiksa atas nama penegakan protokol kesehatan Covid-19.
"Namun, mengapa ketika para pejabatnya bertindak congkak berlebihan, pamer kemewahan di saat warga NTT yang terdampak Covid-19, menghadapi kesulitan ekonomi serius, dengan menabrak semua Peraturan Perundang-Undangan, Kapolda NTT membiarkan tanpa ada penindakan," tegas Petrus Selestinus.
Baca juga: Bupati Kupang Serah Terima Pengelolaan SPAM di Kecamatan Semau
Politisi Hanura itu menambahkan, Kapolda NTT harus memproses hukum Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT dan semua Bupati se NTT yang hadir dan "berpesta pora", atas dugaan melanggar protokol kesehatan.
Ia menilai perbuatan mereka yang tanpa beban dan rasa malu itu disaksikan dan ditonton oleh warga dari rekaman video yang telah beredar secara luas.
Petrus Selestinus menambahkan, ada landasan hukum untuk Kapolda NTT dan jajarannya bertindak, yakni Peraturan Perundang-Undangan dan khususnya Instruksi Kapolri dalam Surat Telegram terkait Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, No. : ST/3220/XI/KES. 7./2020 tanggal 16/10/2020.
Dua butir di antara instruksi Kapolri tersebut adalah pertama "agar seluruh jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat" dan kedua " apabila dalam penegakan Perda atau peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun".
Advokat senior itu menyebut dalam surat telegram tersebut, tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU No. : 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Petrus Selestinus mengatakan bahwa Gubernur NTT sendiri sudah mengeluarkan instruksi untuk PPKM berlaku sampai hingga 6 September 2021.