Berita TTS

Pilkades Tahap III di TTS Lanjut di Oktober Mendatang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni memastikan tahapan Pilkades tahap lll

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni memastikan tahapan Pilkades tahap lll di 50 Desa di Kabupaten TTS akan dilanjutkan pada Oktober mendatang.

Hal ini dilakukan pasca pihaknya mendapatkan lampu hijau dari pihak Kementerian dalam negeri.

"Tahun lalu tahapan terhenti sampai pasca pendaftaran bakal calon. Selanjutnya tahapan akan dilanjutkan dengan penetapan calon. Usai penetapan calon akan dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi visi misi sebelumn tahapan pemilihan," ungkap Nikson kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 27 Agustus 2021.

Disinggung terkait ketersediaan anggaran untuk melanjutkan tahapan Pilkades Nikson menjelaskan, pada APBD induk anggaran untuk melanjutkan belum tersedia.

Baca juga: Bupati Flores Timur Imbau Panitia Pilkades Kerja Sesuai Aturan

Nantinya anggaran untuk lanjutkan tahapan Pilkades akan diusulkan pada perubahan anggaran mendatang.

Pihaknya akan mengusulkan anggaran 2 Miliar untuk melanjutkan tahapan Pilkades di 50 desa.

"Pilkades tahap lll ini memang harus dilanjutkan tahun ini. Untuk anggaran sudah kita komunikasikan dengan pihak TPAD. Tahun depan, 2022 ada 131 desa yang akan menggelar Pilkades," ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Fraksi Demokrat mendukung penuh kelanjutan Pilkades tahap lll. Pasalnya tahapan Pilkades tahap lll ini sudah terhenti kurang lebih selama 1 tahun. Kehadiran pimpinan definitif di desa sangat penting guna melancarkan roda pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan.

Baca juga: Pastikan Taat Prokes Dalam Pilkades, Kadis PMD & Camat Kota Komba Pantau TPS di Rana Kolong

"Kita dukung untuk melanjutkan Pilkades tahap lll di tahun ini sehingga bisa melancarkan roda pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan di desa," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Hingga memasuki pertengahan bulan Desember tahun 2020, pelaksanaan tahapan Pilkades Tahap III di Kabupaten TTS belum dilanjutkan.

Pasal hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan dari Kemendagri untuk melanjutkan tahapan Pilkades.

"Kita masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat untuk melanjutkan tahapan Pilkades Tahap III di 50 desa. Hingga saat ini belum ada surat dari Kemendagri untuk mengijinkan dilanjutkannya tahapan Pilkades," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, George Mella kepada POS-KUPANG. COM, Kamis (10/12/2020) di ruang kerjanya.

Akibat belum dilanjutkannya tahapan Pilkades Tahap III, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades terpaksalah disetor kembali dan menjadi Silpa. (*)

Berita Kabupaten TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved