CPNS 2021
Kabar Baik, Tak Bisa Vaksin, CPNS 2021 Jawa, Bali dan Madura Bisa Ikut Tes SKD, Ini Syarat Pengganti
Kabar baik untuk peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Jawa, Bali dan Madura. Tak Bisa vaksi bisa ikutt tes SKD dengan surat dokter
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menambahkan bahwa akan ada pengecualian karena yang ditentukan oleh panitia pusat itu adalah peraturan secara ideal.
Karena itu, ia meminta kepada para peserta yang memang tidak bisa divaksin untuk tak perlu khawatir. Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai surat dokter yang harus dibawa peserta.
“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Jadi setiap ada surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas juga sudah ada,” tambahnya.
Diketahui bersama, vaksinasi dan tes Covid-19 resmi dijadikan syarat mengikuti ujian CPNS 2021, termasuk Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.
Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa peserta ujian SKD CPNS 2021 wajib menjalani swab test RT PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu, ketentuan mengenai syarat vaksinasi sebelum ujian SKD CPNS 2021 hanya berlaku untuk peserta di wilayah Jawa, Bali, dan Madura.
Selengkapnya, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat sebagai berikut:
Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Vaksin, Peserta Ujian CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Dokter", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/08/25/183617226/tak-bisa-vaksin-peserta-ujian-cpns-2021-wajib-bawa-surat-dokter?page=all.
