Polres Manggarai Barat Lengkapi Berkas Perkara Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
Polres Manggarai Barat (Mabar) tengah melengkapi berkas perkara kasus pencurian yang dilakukan komplotan pencuri lintas provinsi
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat (Mabar) tengah melengkapi berkas perkara kasus pencurian yang dilakukan komplotan pencuri lintas provinsi di daerah itu, Selasa 22 Juni 2021.
Komplotan pencuri itu melancarkan aksinya di Pasar Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar pada Minggu 6 Juni 2021 lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K saat ditemui di ruang kerjanya. "Pemberkasan dilakukan untuk selanjutnya dilakukan tahap satu," katanya.
Dijelaskannya, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Akan Rilis Kasus Pencurian Antarprovinsi dan Dugaan Korupsi Dana Desa
Setelah melimpahkan berkas perkara tahap satu, pihaknya pun selanjutnya akan menunggu petunjuk dari jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar) membekuk komplotan pencuri lintas provinsi yang melancarkan aksinya di Pasar Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar, Rabu 16 Juni 2021.
Para pelaku dibekuk Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dibawah pimpinan AIPTU Marianus Demon Hada, S.Sos dalam waktu yang berbeda-beda.
Para pelaku melancarkan aksinya di Pasar Malawatar pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Labuan Bajo, Ini Imbauan Polisi
Awalnya, polisi mengamankan pelaku RDB (35) alias Daeng Tinggi alias Daeng Rola (35), warga Manggar, Desa Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur dan BDN (48) alias Daeng Nangka, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian uang milik pedagang Pasar Malawatar senilai Rp 30 juta.
Mereka diamankan di dua tempat berbeda yakni, di Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan di Maumere, Kabupaten Sikka.
BDN (48) diamankan di ruang tunggu Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Mabar. Saat itu pelaku BDN hendak melarikan diri ke Surabaya, menggunakan jalur udara pada akhir pekan lalu.
Dari BDN (48), didapat informasi keberadaan pelaku lainnya RDB (35). Ternyata, RDB (35) bersama istrinya K (35) dan satu rekannya tengah berupaya melarikan diri melalui Maumere, Kabupaten Sikka untuk selanjutnya menuju Kalimantan Timur melalui jalur laut.
Tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Polres Sikka dan berhasil mengamankan RDB (35) dan istri serta seorang rekan lainnya.