Berita Pemprov NTT
Polemik Penutupan Lab Biokesmas NTT oleh Pemkot Kupang, Christian : Harus Melihat Asas Manfaat
warga masyarakat- yang diwakili oleh Forum Academia NTT, Pemerintah Provinsi NTT, dan Universitas Nusa Cendana.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan resmi menutup sementara operasional Laboratorium Biokesmas Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinkesdukcapil) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr. Messerasi Ataupah kepada POS-KUPANG.COM, penutupan terhitung mulai berlaku Selasa 25 Agustus 2021.
Penutupan berlaku pasca "mentoknya" hasil pertemuan antara pihak Dinkesdukcapil NTT, Rektorat Undana dan pihak Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT yang berlangsung Selasa pagi.
Pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT di kompleks RS Undana Kelurahan Naikoten gagal mencapai kata sepakat setelah sempat ricuh antara Rektor Undana Prof Frederick Benu dan salah satu anggota tim Laboratorium Biokesmas, Elcid Li.
Berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Kota Kupang nomor Dinkes. 441.806/933/VIII/2021 kepada Rektor Universitas Nusa Cendana tertanggal 20 Agustus 2021 itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang drg. Retnowati menyampaikan penghentian sementara kegiatan Laboratorium.
Dalam surat tersebut drg. Retnowati menyampaikan bahwa penghentian sementara kegiatan Laboratorium karena alasan laboratorium Biokesmas NTT tidak memiliki penanggung jawab seorang dokter.
Selain itu, tenaga analis yang bekerja pada laboratorium tersebut tidak memiliki surat izin praktek serta tidak memiliki dokumen kesanggupan pengelolaan limbah.
Baca juga: Pemprov NTT Belum Tetapkan Jadwal SKD CPNS 2021
Terkait hal tersebut, Dr. Fimma Inabuy menegaskan bahwa Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT telah menjalani semua tahap persyaratan sebagai laboratorium pemeriksa Covid-19.
Dalam proses perizinannya, beberapa kali telah dikunjungi laboratorium pengawas Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Surabaya sebagai perwakilan Litbangkes RI di area Indonesia Timur untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
HK.01.07/MENKES/4642/2021 tanggal 11 Mei 2021.
Dr. Fimma menyebut Kepala laboratorium Pembina Provinsi NTT, dr. Indita Malewa, Sp.PK (K), juga terlibat dalam setiap proses monitoring tersebut.
Karena terpenuhinya syarat-syarat dimaksud oleh Lab Biokesmas Provinsi NTT termasuk Uji validasi, maka Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Ijin Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT melalui Surat nomor SR.01.07/II/4450/2020 perihal Pengoperasian Laboratorium RT-PCR.
Selain kepada Gubernur Provinsi NTT, surat tersebut ditembuskan juga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang. Maka, langkah penutupan Lab Biokesmas oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang, menurut Dr. Fimma telah melangkahi izin yang telah dibuat oleh Kemenkes RI.
Dr. Fimma juga menegaskan bahwa Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto, dan Gubernur Provinsi NTT Victor B. Laiskodat, pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan dihadiri pimpinan Forum Academia NTT dan pimpinan Universitas Nusa Cendana.
Baca juga: Jadi Wisata Religius di Pulau Timor, Pemprov NTT Sulap Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus