Berita Kota Kupang
Ribuan Orang Tandatangan Petisi Dukungan Lab Biokesmas NTT Tetap Beroperasi
Ribuan Orang Tanda Tangan Petisi Dukungan Lab Biokesmas NTT Tetap Beroperasi
"Intitusi yang tidak memiliki otoritas terhadap lab biokesmas, itu kesalahan yang dibuat," papar Inabuy.
Dia menegenaskan, kehadiran lab biokesmas karena ada agenda untuk melakukan tes massal berbasis PCR (pool test). Metode ini dikembangkan oleh ahli Biomolekuler NTT yakni dirinya dan seorang rekan lainnya.
Tujuan lab biokesmas ini agar adanya model pencegahan melalui prevelanse dan screening berbasis PCR. Metode ini dikembangkan dari metode dasar dalam ilmu biomolekuler, yang kemudian digunakan sebagai tools sebagai diagnosis oleh dokter pathologi.
Di lab biokesmas kegiatan pemeriksaan menggunakan sampel PCR dan bukan memeriksa pasien secara langsung. Sehingga hal ini tidak memerlukan kompetensi seorang dokter untuk menyimpulkan hasil.
"Sekali lagi, karena pemeriksaan menggunakan sampel PCR," ucap dia.
Tes PCR gratis di NTT hanya dimungkinkan karena adanya inovasi pool test PCR. Inovasi ini diklaim satu-satunya di Indonesia. Aplikasi pool tes untuk screening berkaitan erat dengan ilmu kesehatan masyarakat, bukan pathologi.
Pengelolaan lab biokesmas diberikan kepada tim lab biokesmas melalui surat keputusan gubernur NTT nomor 250.Kep/HK/2020 tanggal 14 Agustus 2020. Dalam SK disebutkan, tim lab bertanggungjawab langsung kepada gubernur NTT.
"Artinya rektor Undana tidak memiliki otoritas untuk memerintahkan penutupan lab biokesmas," tegas Inabuy.
Ia menyebut SK tersebut hingga saat ini tidak mengalami perubahan apapun. Selain itu, nota kesepakatan nomor 5/EKS/DN/MoU/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 antara Pemprov NTT dan Undana mengatur tentang kerjasama operasional Undana dengan pemprov NTT.
Kerja sama ini berkaitan dengan penanganan covid-19, dan lab biokesmas tidak termaksud didalam kerjasama tersebut.
Dalam pasal 6 poin G, menurut Inabuy, merupakan pasal yang diselipkan secara paksa kedalam MoU ini oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Sejak awal lab biokesmas merupakan entitas yang berbeda dari RS Undana.
Inabuy mengungkapkan sejauh ini tidak ada dasar hukum atau surat keputusan apapun terkait penghibaan lab biokesmas dari pemprov NTT kepasa Undana. Karena itu, klaim kepemilikan lab biokesmas sebagai milik Undana merupakan salah sebagai hukum.
"Karena itu penggantian nama laboratorium sebagai mana disampaikan dalam surat kepala rumah sakit Undana adalah salah, tidak sah. Karena nama labiratorium ditetapkan sesuai SK yang pertama terbit," jelas Inabuy.
Untuk bagian SDM, lanjut Inabuy, telah direkrut dan dilatih oleh dua pakar Biomolekuler dan seorang pakar mikrobiologi. Operator lab diangkat dan ditetapkan sebagai tenaga honorer provinsi NTT dalam SK gubernur NTT nomor 814.1/107/BKD2.1 tentang pengangkatan pegawai honorer dinkes NTT tahun anggaran 2021.
Inabuy menuturkan, pimpinan yang diajukan Undana yang merupakan seorang dokter pathologi, sejak awal telah menentang metode pool test.