Salam Pos Kupang

Jangan Selewengkan Dana Desa

SEJAK tahun 2015 pemerintah pusat untuk pertama kalinya meluncurkan program dana desa

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

POS-KUPANG.COM- SEJAK tahun 2015 pemerintah pusat untuk pertama kalinya meluncurkan program dana desa. Peluncuran program ini sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana desa tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, serta penanggulangan kemiskinan masyarakat desa.

Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut dilakukan melalui program-program yang dilaksanakan oleh aparat pemerintah desa sendiri yang dituangkan di dalam rencana kerja pemerintah desa.

Program kerja pemerintah desa ini diharapkan mampu menjawabi kebutuhan riil masyarakat desa karena lahir dari keinginan dan kebutuhan riil masyarakat desa sendiri.

Baca juga: Pencairan Dana Desa Lambat, Kades dan Perangkat Desa di Flotim Belum Terima Gaji

Pada awal peluncurannya, total dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 triliun. Setiap desa mendapatkan alokasi dana rata-rata sebesar Rp 280 juta per desa.

Melihat adanya dampak positif dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dari alokasi anggaran dana desa ini, pemerintah pusat terus mengalokasikan anggaran dana desa setiap tahunnya. Anggaran dana desa yang dialokasikan setiap tahunnya terus bertambah hingga saat ini.

Untuk tahun 2021, total dana desa yang dianggarkan seluruhnya sebesar Rp 72 triliun. Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, hingga tanggal 12 April 2021 dana desa tahun 2021 yang telah cair dan masuk ke rekening desa sebanyak Rp 11,361 triliun.

Lalu bagaimana penyaluran dana desa di Provinsi NTT? Berdasarkan laporan yang diperoleh dari kepala desa di Kabupaten Flores Timur dan TTU, hingga saat mereka belum menerima dana desa tahap kedua.

Baca juga: Penyaluran Dana Desa di NTT Baru 51,45 Persen

Keterlambatan pencairan dana desa tahap kedua ini mengakibatkan kepala desa serta seluruh perangkat desa belum menerima gaji. Selain itu beberapa kegiatan di desa tidak bisa berjalan.

Untuk lingkup Provinsi NTT, menurut penjelasan Kepala BPMD NTT, penyaluran dana desa hingga pekan kedua Agustus 2021 baru mencapai 51,45 persen.

Sementara menurut Plt. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Tri Budhianto melalui Kabid PPA II, I Ketut Oka Widiasa, hingga 16 Agustus 2021, penyaluran dana desa untuk 3.026 desa di 21 kabupaten se Provinsi NTT berjumlah Rp 1,57 triliun dari pagu dana desa tahun 2021 sebesar Rp 3.059 triliun.

Dana tersebut disalurkan melalui 6 KPPN yang berada di wilayah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT.

Agar penyaluran dana desa berjalan lancar, maka hal penting yang perlu dilakukan agar pelaporannya harus dilakukan secara disiplin, jujur dan tertib sesuai jadwal. Patuhi jadwal pelaporan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, dan laporlah secara benar dan jujur sesuai penggunaannya.

Selain itu, hindari penyelewengan penggunaan dana desa yang dialokasikan ke setiap desa. Karena jika dana desa yang dialokasikan disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya maka dana desa tersebut akan mengubur para penggunanya. *

Baca Salam Pos Kupang Lainnya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved