Berita Pemprov NTT

Dua Anggota TNI Yang Aniaya Bocah di Rote Ndao Langsung Ditahan Denpom IX/1 Kupang 

Di rumahnya, PS dianiaya AOK hingga mulutnya berdarah lalu kembali dibawa ke rumah B.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
(Josephus Primus)
Foto ilustrasi borgol. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Dua oknum anggota TNI dari Kodim 1627/Rote Ndao, AOK dan B yang diduga melakukan penganiayaan kepada bocah PS alias Bai (13) akan langsung ditahan malam ini, Senin 23 Agustus 2021.

Mereka dibawa pihak Denpom IX/1 Kupang dari Rote Ndao dan tiba di Kupang pada Senin 23 Agustus 2021 sore. Setelah tiba, keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Wira sakti untuk pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan standar Covid-19. 

Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Da Costa Corte mengatakan setelah merampungkan proses pemeriksaan kesehatan maka kedua anggota akan langsung  ditahan di Markas Denpom IX/1 Kupang setelah pelaksanaan prosedur penerimaan tersangka. 

"Sekarang lagu RST Wirasakti, lagi dites sesuai prosedur. Setelah pemeriksaan antigen baru nanti kita akan proses di Denpom.

Nanti sekaligus kita tahan untuk proses hukumnya," ujar Letkol Cpm Joao Cesar Da Costa Corte kepada POS-KUPANG.COM, Senin petang. 

Letkol Da Costa Corte menerangkan, anggota Denpom IX/1 Kupang telah berada di Rote Ndao sejak Jumat 20 Agustus untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Pemprov NTT Minta Pemkab Sikka Perketat Pasien Isoman

"Untuk anggota kita dari hari jumat sudah melaksanakan olah TKP di Rote Ndao termasuk pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi korban," kata Letkol Da Costa Corte. 

Ia menyebut, pemeriksaan lapangan telah lengkap termasuk permohonan visum dan semua alat bukti. "Sudah siap semua," tegas dia. 

Letkol Da Costa Corte menjelaskan, terhadap kedua anggota tersebut, pihaknya menyangkakan pelanggaran terhadap pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 76C UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Ini akan kita tindak tegas," kata Letkol Da Costa Corte. 

Ia menjelaskan, pihaknya serius menangani kasus tersebut sesuai dengan perintah pimpinan atas. Hal tersebut dilakukan agar memberikan efek jera kepada anggota yang lain. 

"Atas perintah pimpinan dalam hal ini KASAD, Pangdam IX Udayana termasuk Komandan Korem 161 Wira sakti, saya sebagai Dandenpom serius dalam penanganan kasus ini untuk memberikan efek jera kepada yang lain supaya hal ini tidak terulang lagi," pungkas dia.

Baca juga: Jadi Wisata Religius di Pulau Timor, Pemprov NTT Sulap Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penuturan ayah korban, Jony Seuk, anaknya dijemput oleh anggota TNI, AOK dan rekannya B pada Kamis 19 Agustus 2021 malam.

Keduanya membawa PS ke rumah di RT 09, RW 03 Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, kemudian menganiaya bocah itu. Mereka menuding PS mencuri handphone milik AOK.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved