Opini Pos Kupang

Kelebihan Bayar Dalam Pusaran Tipikor

Istilah kelebihan bayar atau "overpay" menjadi istilah yang viral akhir-akhir ini seiring maraknya pemberitaan hasil audit BPK RI

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Ibarat maling jika tertangkap akan tetap diproses hukum walau barang curiannya sudah dikembalikan.

BPK sebagai lembaga yang menentukan terjadi atau tidaknya kerugian negara, wajib melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan jika ditemukan indikasi Tipikor. Lembaga DPR/DPRD wajib dan bisa meminta penjelasan lebih lanjut kepada BPK tentang berbagai temuan yang diberikan untuk didalami lebih lanjut.

Hukum sebagai panglima dan penegakan hukum sebagai rajanya, perlu didukung berbagai pihak. Jika tidak, maka pendapat umum yang mengatakan hukum di Indonesia ibarat karet, karena masih bisa ditarik ke mana mana, atau dihentikan pada siapa saja, mendapatkan pembenarannya. (*)

Baca Opini Pos Kupang Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved