Rizieq Shihab
Divonis Penjara 8 Bulan, Benarkah Rizieq Shihab Segera Bebas? Ini Faktanya
Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara karena menciptakan kerumunan di tengah pandemi covid-19, benarkah dirinya akan segera bebas?
Ia pun melanjutkan program sarjana jurusan Studi Agama Islam (Fiqih dan Ushul Fiqh) ke Universitas Raja Saud yang ditempuhnya selama empat tahun. Pada tahun 1990, Habib Rizieq dinyatakan lulus, lengkap dengan predikat Cum Laude.
Habib Rizieq sempat mengambil program pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun, setelah itu ia kembali ke Indonesia sebelum magisternya selesai karena alasan biaya.
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Tuding Ada Pihak Bermanuver Gagalkan Pembebasan Kliennya, Siapa Aktornya?
Setelah beberapa tahun, akhirnya ia mampu melanjutkan pendidikannya di bidang Syari'ah dan meraih gelar Master of Arts (M.A.) pada tahun 2008 di Universitas Malaya[11] dengan tesis berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia".
Pada tahun 2012, Habib Rizieq kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM).
Disertasinya berjudul " Perbedaan Asal dan Cabang Ahlussunah Wal Jama'ah) di bawah pengawasan Prof. Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni dan Dr. Ahmed Abdul Malek dari Nigeria.
Habib Rizieq Shihab menikah pada tanggal 11 September 1987 dengan Syarifah Fadhlun bin Yahya.
Dari pernikahannya tersebut Habib Rizieq dikaruniai seorang putra dan enam putri: Rufaidah Shihab, Humaira Shihab, Zulfa Shihab, Najwa binti Rizieq Shihab, Mumtaz Shihab, Fairuz Shihab, dan Zahra Shihab. (*)
Berita Lain Terkait Rizieq Shihab